Sabtu, 25 April 2015

alat kelengkapan DPR



Alat-Alat Kelengkapan DPR


PIMPINAN DPR

Pimpinan DPR terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 4 (empat) orang wakil ketua yang berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPR. Ketua DPR ialah anggota DPR yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPR. Wakil Ketua DPR ialah anggota DPR yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak kedua, ketiga, keempat, dan kelima
Tugas Pimpinan
Tugas di lingkungan internal DPR meliputi:
  1. Memimpin rapat DPR sesuai dengan ketentuan Tata Tertib serta  menyimpulkan persoalan yang dibicarakan dalam rapat;
  2. Melaksanakan dan memasyarakatkan keputusan DPR;
  3. Menentukan kebijaksanaan Alat Kelengkapan DPR;
  4. Melaksanakan keputusan DPR berkenaan dengan penetapan sanksi atau rehabilitasi anggota sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  5. Menetapkan arah, kebijakan umum dan strategi pengelolaan anggaran DPR;
  6. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya dalam Rapat Paripurna DPR;
  7. Mengadakan konsultasi dengan pimpinan fraksi apabila dipandang perlu, dalam mengawasi pelaksanaan tugas dan kewajiban yang dilakukan oleh Sekretaris Jenderal dengan dibantu oleh Badan Urusan Rumah Tangga;
  8. Menyusun rencana anggaran DPR bersama BURT yang pengesahannya dilakukan dalam rapat paripurna;
  9. Menyampaikan laporan kinerja dalam rapat paripurna DPR yang khusus diadakan untuk itu.
Pengaturan mengenai Pimpinan DPR termuat dalam Pasal 26 s/d 41 Tata Tertib DPR tahun 2009

BADAN MUSYAWARAH (BAMUS)
Badan Musyawarah (disingkat Bamus) dibentuk oleh DPR melalui Rapat Paripurna pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun siding, dan ini merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap. DPR menetapkan susunan dan keanggotaan Badan Musyawarah pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang. Anggota Badan Musyawarah berjumlah paling banyak 1/10 (satu persepuluh) dari jumlah anggota DPR berdasarkan perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi yang ditetapkan oleh rapat paripurna. Pimpinan DPR karena jabatannya juga sebagai pimpinan Badan Musyawarah.
Tugas Bamus
Tugas-tugas Bamus di bawah ini akan menunjukkan perannya yang sangat sentral dalam menentukan arah dan kinerja DPR, termasuk fungsi legislasi dan pengawasan.
  1. Menetapkan agenda DPR untuk 1 (satu) tahun sidang, 1 (satu) masa persidangan, atau sebagian dari suatu masa sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, dan jangka waktu penyelesaian rancangan undang-undang, dengan tidak mengurangi kewenangan rapat paripurna untuk mengubahnya
  2. Memberikan pendapat kepada pimpinan DPR dalam menentukan garis kebijakan yang menyangkut pelaksanaan tugas dan wewenang DPR;
  3. Meminta dan/atau memberikan kesempatan kepada alat kelengkapan DPR yang lain untuk memberikan keterangan/penjelasan mengenai pelaksanaan tugas masing-masing
  4. Mengatur lebih lanjut penanganan suatu masalah dalam hal undang-undang mengharuskan Pemerintah atau pihak lainnya melakukan konsultasi dan koordinasi dengan DPR
  5. Menentukan penanganan suatu rancangan undangundang atau pelaksanaan tugas DPR lainnya oleh alat kelengkapan DPR
  6. Mengusulkan kepada rapat paripurna mengenai jumlah komisi, ruang lingkup tugas komisi, dan mitra kerja komisi yang telah dibahas dalam konsultasi pada awal masa keanggotaan DPR
  7. Melaksanakan tugas lain yang diserahkan oleh rapat paripurna kepada Badan Musyawarah
Pengaturan tentang Bamus terdapat dalam Pasal 42 s/d 48 Tata Tertib DPR tahun 2009

KOMISI
Komisi adalah unit kerja utama di dalam DPR. Hampir seluruh aktivitas yang berkaitan dengan fungsi-fungsi DPR, substansinya dikerjakan di dalam Komisi.
Tugas Komisi
Tugas komisi dalam pembentukan undang-undang adalah mengadakan persiapan, penyusunan, pembahasan, dan penyempurnaan rancangan undang-undang.

Tugas komisi di bidang anggaran adalah:
  1. Mengadakan pembicaraan pendahuluan mengenai penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya bersama-sama dengan Pemerintah;
  2. Mengadakan pembahasan dan mengajukan usul penyempurnaan rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya bersama-sama dengan Pemerintah;
  3. Membahas dan menetapkan alokasi anggaran untuk fungsi, program, dan kegiatan kementerian/lembaga yang menjadi mitra kerja komisi;
  4. Mengadakan pembahasan laporan keuangan negara dan pelaksanaan APBN termasuk hasil pemeriksaan BPK yang berkaitan dengan ruang lingkup tugasnya;
  5. Menyampaikan hasil pembicaraan pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan hasil pembahasan, kepada Badan Anggaran untuksinkronisasi;
  6. Menyempurnakan hasil sinkronisasi Badan Anggaran berdasarkan penyampaian usul komisi; dan
  7. Menyerahkan kembali kepada Badan Anggaran hasil pembahasan komisi, untuk bahan akhir penetapan APBN.
Pengaturan seputar Komisi terdapat dalam Pasal 49 s/d 56 Tata Tertib DPR tahun 2009

BADAN LEGISLASI (BALEG)
Badan Legislasi dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap. DPR menetapkan susunan dan keanggotaan Badan Legislasi pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang. Jumlah anggota Badan Legislasi ditetapkan dalam rapat paripurna menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR dan pada permulaan tahun sidang.
Tugas Baleg
  1. Menyusun rancangan program legislasi nasional yang memuat daftar urutan dan prioritas rancangan undang-undang beserta alasannya untuk 1 (satu) masa keanggotaan dan untuk setiap tahun anggaran di lingkungan DPR dengan mempertimbangkan masukan dari DPD;
  2. Mengoordinasi penyusunan program legislasi nasional antara DPR dan Pemerintah;
  3. Menyiapkan rancangan undang-undang usul DPR berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan;
  4. Melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan undang-undang yang diajukan anggota, komisi, gabungan komisi, atau DPD sebelum rancangan undang-undang tersebut disampaikan kepada pimpinan DPR;
  5. Memberikan pertimbangan terhadap rancangan undang-undang yang diajukan oleh anggota, komisi, gabungan komisi, atau DPD di luar prioritas rancangan undang-undang tahun berjalan atau di luar rancangan undang-undang yang terdaftar dalam program legislasi nasional;
  6. Melakukan pembahasan, pengubahan, dan/atau penyempurnaan rancangan undang-undang yang secara khusus ditugaskan oleh Badan Musyawarah;
  7. Mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan rancangan undang-undang melalui koordinasi dengan komisi dan/atau panitia khusus;
  8. Memberikan masukan kepada pimpinan DPR atas rancangan undang-undang usul DPD yang ditugaskan oleh Badan Musyawarah; dan
  9. Membuat laporan kinerja dan inventarisasi masalah di bidang perundang-undangan pada akhir masa keanggotaan DPR untuk dapat digunakan oleh Badan Legislasi pada masa keanggotaan berikutnya.
Pengaturan tentang Baleg terdapat dalam Pasal 57 - 61 Tata Tertib DPR tahun 2009
BADAN ANGGARAN
Badan Anggaran dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap. DPR menetapkan susunan dan keanggotaan Badan Anggaran menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR dan pada permulaan tahun sidang. Susunan dan keanggotaan Badan Anggaran terdiri atas anggota dari tiap-tiap komisi yang dipilih oleh komisi dengan memperhatikan perimbangan jumlah anggota dan usulan fraksi.
Tugas Badan Anggara
  1. Membahas bersama Pemerintah yang diwakili oleh menteri untuk menentukan pokok-pokok kebijakan fiskal secara umum dan prioritas anggaran untuk dijadikan acuan bagi setiap kementerian/lembaga dalam menyusun usulan anggaran;
  2. Menetapkan pendapatan negara bersama Pemerintah dengan mengacu pada usulan komisi terkait;
  3. Membahas rancangan undang-undang tentang APBN bersama Presiden yang dapat diwakili oleh menteri dengan mengacu pada keputusan rapat kerja komisi dan Pemerintah mengenai alokasi anggaran untuk fungsi, program, dan kegiatan kementerian/lembaga;
  4. Melakukan sinkronisasi terhadap hasil pembahasan di komisi mengenai rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga;
  5. Membahas laporan realisasi dan prognosis yang berkaitan dengan APBN; dan
  6. Membahas pokok-pokok penjelasan atas rancangan undang-undang tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.
Pengaturan mengenai Badan Anggaran ada dalam Pasal 62 – 66 Tata Tertib DPR tahun 2009

BADAN AKUNTABILITAS KEUANGAN NEGARA
Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (disingkat BAKN), dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap. DPR menetapkan susunan dan keanggotaan BAKN pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang. Anggota BAKN berjumlah paling sedikit 7 (tujuh) orang dan paling banyak 9 (sembilan) orang atas usul fraksi DPR yang ditetapkan dalam rapat paripurna pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang.
BAKN bertugas:
  1. Melakukan penelaahan terhadap temuan hasil pemeriksaan BPK yang disampaikan kepada DPR;
  2. Menyampaikan hasil penelaahan kepada komisi;
  3. Menindaklanjuti hasil pembahasan komisi terhadap temuan hasil pemeriksaan BPK atas permintaan komisi; dan
  4. Memberikan masukan kepada BPK dalam hal rencana kerja pemeriksaan tahunan, hambatan pemeriksaan, serta penyajian dan kualitas laporan.
Pengaturan mengenai BAKN terdapat di dalam Pasal 67 s/d 72 Tata tertib DPR tahun 2009

BADAN URUSAN RUMAH TANGGA (BURT)
Sesuai dengan namanya, Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) adalah unit kerja DPR yang fungsinya hanya berkaitan dengan hal-hal internal DPR dan hampir tidak ada kaitan langsung dengan fungsi-fungsi pokok DPR. Walaupun begitu, unit kerja ini menjadi tulang punggung para anggota DPR dalam urusan-urusan yang berkaitan dengan fasilitas dan kesejahteraan mereka. Pengaturan tentang BURT
BURT bertugas:
  1. Menetapkan kebijakan kerumahtanggaan DPR;
  2. Melakukan pengawasan terhadap Sekretariat Jenderal DPR dalam pelaksanaan kebijakan kerumahtanggaan DPR sebagaimana dimaksud dalam huruf a, termasuk pelaksanaan dan pengelolaan anggaran DPR;
  3. Melakukan koordinasi dengan alat kelengkapan DPD dan alat kelengkapan MPR yang berhubungan dengan masalah kerumahtanggaan DPR, DPD, dan MPR yang ditugaskan oleh pimpinan DPR berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah;
  4. Menyampaikan hasil keputusan dan kebijakan BURT kepada setiap anggota DPR; dan
  5. Menyampaikan laporan kinerja dalam rapat paripurna DPR yang khusus diadakan untuk itu.
Pengaturan lebih lanjut terdapat dalam Pasal 83 s/d 88 Tata Tertib DPR tahun 2009

BADAN KERJA SAMA ANTAR-PARLEMEN (BKSAP)
Seperti bisa dilihat dari namanya, Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) adalah alat kelengkapan DPR yang memiliki peran penting dalam hal hubungan persahabatan dan kerja sama antara DPR dengan parlemen negara lain.
BKSAP bertugas:
  1. Membina, mengembangkan, dan meningkatkan hubungan persahabatan dan kerja sama antara DPR dan parlemen negara lain, baik secara bilateral maupun multilateral, termasuk organisasi internasional yang menghimpun parlemen dan/atau anggota parlemen negara lain;
  2. Menerima kunjungan delegasi parlemen negara lain yang menjadi tamu DPR;
  3. Mengoordinasikan kunjungan kerja alat kelengkapan DPR ke luar negeri; dan
  4. Memberikan saran atau usul kepada pimpinan DPR tentang masalah kerja sama antarparlemen.
BKSAP membuat laporan kinerja pada akhir masa keanggotaan baik yang sudah maupun yang belum terselesaikan untuk dapat digunakan sebagai bahan oleh BKSAP pada masa keanggotaan berikutnya.
Pengaturan mengenai BKSAP dimuat dalam Pasal 67 - 78 Tata Tertib DPR tahun 2009

BADAN KEHORMATAN

Badan Kehormatan merupakan alat kelengkapan tetap yang paling muda saat ini di DPR. Pada awal pembentukannya, Badan Kehormatan termasuk dalam alat kelengkapan DPR yang bersifat sementara, namun dengan perubahan Tata Tertib DPR pada tahun 2004, alat kelengkapan ini berubah menjad alat kelengkapan tetap DPR.
Tugas-tugas
Tugas Badan Kehormatan adalah melakukan penyelidikan dan verifikasi terhadap pengaduan atas peristiwa yang diduga dilakukan oleh anggota DPR sebegai suatu pelanggaran karena :
  1. Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPR.
  2. Tidak lagi memenuhi syarat-syarat calon anggota DPR sebagaimana dimaskud dalam undang-undang tentang Pemilihan Umum.
  3. Melanggar sumpah/janji, kode etik, dan/atau tidak melaksanakan sebagai anggota DPR.
  4. Melanggar peraturan larangan rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Pengaturan mengenai Badan Kehormatan terdapat dalam Pasal 79 s/d 82 Tata Tertib DPR

PANITIA KHUSUS (PANSUS)

Apabila dipandang perlu, DPR atau alat kelengkapan DPR dapat membentuk panitia yang bersifat sementara.

Panitia inilah yang disebut Panitia Khusus (Pansus) dan diatur dalam Pasal 89 s/d 93 Tata Tertib DPR.Susunan dan keanggotaan Panitia Khusus ditetapkan oleh DPR berdasarkan perimbangan dan pemertaan jumlah anggota tiap – tiap fraksi.   Jumlah anggota Panitian Khusus paling banyak 30  orang ditetapkan oleh Rapat Paripurna.  penggantian anggota Panitia Khusus dapat pula dilakukan oleh fraksinya apabila anggota Panitia Khusus yang bersangkutan berhalangan tetap atau ada pertimbangan lain dari fraksinya.

PANITIA KERJA (PANJA) & TIM

Kalau yang disebut di atas kesemuanya adalah alat kelengkapan DPR, baik yang bersifat sementara maupun tetap, panitia yang akan diuraikan di bagian ini bukanlah sebuah alat kelengkapan DPR, melainkan panitia yang dibentuk oleh alat kelengkapan DPR. Panitia ini disebut Panitia Kerja (Panja). Panja adalah unit kerja sementara yang dapat dibentuk oleh tiap alat kelengkapan DPR untuk mengefisienkan kinerjanya. Oleh karena itu segala hal yang berkaitan dengan pengaturan Panja- dari pembentukan, jenis tugas, mekanisme kerja, pengisian keanggotaan, masa kerja, pertanggung-jawaban, sampai dengan pembubarannya- ditetapkan oleh alat kelengkapan yang membentuknya. Namun ada beberapa aturan yang perlu menjadi catatan berkaitan dengan pengaturan Panja.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar