BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Sumber daya alam merupakan sesuatu
yang terdapat di muka bumi yang dapat dimanfaatkan oleh manusia untuk memenuhi
kebutuhan hidupnya. Hal ini tidak jauh berbeda dengan sumber daya hutan. Sumber
daya hutan merupakan segala sesuatu yang terdapat di hutan yang bisa
dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia. Sumber daya hutan sangat
bersifat dinamis berubah dari waktu ke waktu, dari tempat satu ke tempat yang
lain.seiring dengan perkembangan kebutuhan manusia. Sumber daya hutan bersifat
dapat diperbaharui. Sumber daya hutan harus dilestarikan mulai dari sekarang,
karena jika sumber daya hutan tidak dilestarikan. Kelestarian alam akan
terganggu. Hutan mempunyai banyak fungsi, Indonesia adalah salah satu negara dengan
sumber daya hutan terbesar di dunia. Banyak sekali spesies tanaman yang
terdapat di dalam hutan Indonesia.
Hutan merupakan sumberdaya yang
tidak ternilai karena didalamnya terkandung keanekaragaman hayati sebagai
sumber plasma nutfah, sumber hasil hutan kayu dan non-kayu, pengatur tata air,
pencegah banjir dan erosi serta kesuburan tanah, perlindungan alam hayati untuk
kepentingan ilmu pengetahuan, kebudayaan, rekreasi, pariwisata dan sebagainya.
Karena itu pemanfaatan hutan dan perlindungannya telah diatur dalam UUD 45, UU
No. 5 tahun 1990, UU No 23 tahun 1997, UU No. 41 tahun 1999, PP No 28 tahun
1985 dan beberapa keputusan Menteri Kehutanan serta beberapa keputusan Dirjen
PHPA dan Dirjen Pengusahaan Hutan. Namun gangguan terhadap sumberdaya hutan terus
berlangsung bahkan intensitasnya makin meningkat.
Banyak Akibat negatif dari kerusakan hutan, misalnya polusi udara akibat dari kebakaran hutan, asap yang ditimbulkan mengganggu kesehatan masyarakat serta mengganggu transportasi baik darat, sungai, danau, laut dan udara, perubahan iklim mikro maupun global, merosotnya nilai ekonomi hutan dan produktivitas tanah, menurunnya keanekaragaman hayati. Oleh karena itu, kerusakan hutan harus segera ditangani secara serius.
Banyak Akibat negatif dari kerusakan hutan, misalnya polusi udara akibat dari kebakaran hutan, asap yang ditimbulkan mengganggu kesehatan masyarakat serta mengganggu transportasi baik darat, sungai, danau, laut dan udara, perubahan iklim mikro maupun global, merosotnya nilai ekonomi hutan dan produktivitas tanah, menurunnya keanekaragaman hayati. Oleh karena itu, kerusakan hutan harus segera ditangani secara serius.
1.2
Identifikasi Masalah
Dalam konteks
penyelamatan hutan nasional, diperlukan kepedulian berbagai stakeholders (pihak-pihak
terkait), untuk duduk bersama dan mempertimbangkan nasib masa depan hutan yang
tersisa saat ini karena permasalahan utama dari kerusakan hutan di Indonesia
sangat kompleks, dengan rinciannya sebagai berikut:
1. Rendahnya
kesadaran masyarakat umum akan pentingnya arti hutan bagi
kehidupan sehari-hari. Hutan tidak hanya menghasilkan oksigen yang penting bagi
manusia, tapi juga menguraikan CO2 di udara untuk mencegah pemanasan suhu bumi
yang dapat mengancam kehidupan manusia, menjaga keseimbangan air tanah,
memberikan kehidupan bagi fauna di dalamnya, dan memberikan manfaat ekonomi
bagi manusia itu sendiri.
2. Terlalu
tingginya permintaan pasar akan pasokan kayu untuk
industri kertas, tisu toilet, dan bahan-bahan material lainnya. Padahal, hutan
tidak bisa dibuat seperti halnya zat kimia sintesis butuh waktu dan proses yang
lama untuk membentuk suatu kawasan hutan.
3.
Lemahnya regulasi dan aparat yang
mengawalnya, dengan kata lain hutan menjadi objek yang dapat
dijual-belikan dengan mudah, tanpa menghiraukan prosedur perlindungan
hutan.
1.3
Tujuan
1.
Untuk
mengetahui kerusakan hutan yang terjadi di Indonesia.
2.
Untuk
mendapatkan solusi bagaimana mengurangi kerusakan hutan.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Hutan
Hutan adalah sebuah kawasan yang ditumbuhi dengan lebat oleh pepohonan dan tumbuhan lainnya. Kawasan-kawasan semacam ini terdapat di wilayah-wilayah yang luas di dunia dan berfungsi sebagai penampung karbon dioksida (carbon dioxide sink), habitat hewan, modulator arus hidrologika, serta pelestari tanah, dan merupakan salah satu aspek biosfer Bumi yang paling penting.
Hutan adalah
bentuk kehidupan yang tersebar di seluruh dunia. Kita dapat menemukan hutan
baik di daerah tropis maupun daerah beriklim dingin, di dataran rendah maupun
di pegunungan, di pulau kecil maupun di benua besar.
Hutan
merupakan suatu kumpulan tumbuhan dan juga tanaman, terutama pepohonan atau
tumbuhan berkayu lain, yang menempati daerah yang cukup luas.
2.2 Macam-macam Jenis Hutan
Berikut di bawah ini adalah pembagian macam-macam / jenis-jenis hutan disertai arti definisi dan pengertian :
1. Hutan
Bakau
Hutan
bakau adalah hutan yang tumbuh di daerah pantai berlumpur. Contoh : pantai
timur kalimantan, pantai selatan cilacap, dll.
2. Hutan
Sabana
Hutan
sabana adalah hutan padang rumput yang luas dengan jumlah pohon yang sangat
sedikit dengan curah hujan yang rendah. Contoh : Nusa tenggara.
3. Hutan
Rawa
Hutan
rawa adalah hutan yang berada di daerah berawa dengan tumbuhan nipah tumbuh di
hutan rawa. Contoh : Papua selatan, Kalimantan, dsb.
4. Hutan
Hujan Tropis
Hutan
hujan tropis adalah hutan lebat / hutan rimba belantara yang tumbuh di sekitar
garis khatulistiwa / ukuator yang memiliki curah turun hujan yang sangat
tinggi. Hutan jenis yang satu ini memiliki tingkat kelembapan yang tinggi,
bertanah subur, humus tinggi dan basah serta sulit untuk dimasuki oleh manusia.
Hutan ini sangat disukai pembalak hutan liar dan juga pembalak legal jahat yang
senang merusak hutan dan merugikan negara trilyunan rupiah. Contoh : hutan
kalimantan, hutan sumatera, dsb.
5. Hutan
Musim
Hutan
musim adalah hutan dengan curah hujan tinggi namun punya periode musim kemarau
yang panjang yang menggugurkan daun di kala kemarau menyelimuti hutan.
Di
samping itu hutan terbagi / dibagi berdasarkan fungsinya, yaitu :
1. Hutan Wisata
Hutan
wisata adalah hutan yang dijadikan suaka alam yang ditujukan untuk melindungi
tumbuh-tumbuhan serta hewan / binatang langka agar tidak musnah / punah di masa
depan. Hutan suaka alam dilarang untuk ditebang dan diganggu dialih fungsi
sebagai buka hutan. Biasanya hutan wisata menjadi tempat rekreasi orang dan
tempat penelitian.
2. Hutan Cadangan
Hutan cadangan
merupakan hutan yang dijadikan sebagai lahan pertanian dan pemukiman penduduk.
Di pulau jawa terdapat sekitar 20 juta hektar hutan cadangan.
3. Hutan
Lindung
Hutan lindung adalah
hutan yang difungsikan sebagai penjaga ketaraturan air dalam tanah (fungsi
hidrolisis), menjaga tanah agar tidak terjadi erosi serta untuk mengatur iklim
(fungsi klimatologis) sebagai penanggulang pencematan udara seperti C02 (karbon
dioksida) dan C0 (karbon monoksida). Hutan lindung sangat dilindungi dari
perusakan penebangan hutan membabibuta yang umumnya terdapat di sekitar lereng
dan bibir pantai.
4. Hutan
Produksi / Hutan Industri
Hutan produksi yaitu
adalah hutan yang dapat dikelola untuk menghasilkan sesuatu yang bernilai
ekonomi. Hutan produksi dapat dikategorikan menjadi dua golongan yakni hutan
rimba dan hutan budidaya. Hutan rimba adalah hutan yang alami sedangkan hutan
budidaya adalah hutan yang sengaja dikelola manusia yang biasanya terdiri dari
satu jenis tanaman saja. Hutan rimba yang diusahakan manusia harus menebang
pohon denga sistem tebang pilih dengan memilih pohon yang cukup umur dan ukuran
saja agar yang masih kecil tidak ikut rusak.
2.3
Peran Hutan Terhadap Lingkungan
Hutan bukanlah warisan nenek moyang, tetapi pinjaman
anak cucu kita yang harus dilestarikan. Jika terjadi bencana, maka dipastikan,
biaya 'recovery' jauh lebih besar ketimbang melakukan pencegahan secara dini.
Begitu pentingnya fungsi hutan sehingga pada 21 Januari 2004 Presiden Megawati
merasa perlu mencanangkan Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan
(GN-RHL) yaitu gerakan moral yang melibatkan semua komponen masyarakat bangsa
untuk memperbaiki kondisi hutan dan lahan kritis. Dengan harapan, agar lahan
kritis itu dapat berfungsi optimal, yang juga pada gilirannya bermanfaat bagi
masyarakat sendiri. Tujuan melibatkan komponen masyarakat, tentu saja, agar
mereka menyadari bahwa hutan dan lingkungan itu sangat penting dijaga
kelestariannya. Hutan memiliki fungsi yang penting bagi kehidupan manusia
diantaranya sebagai berikut :
1. Pelestarian Plasma Nutfah
Plasma nutfah merupakan bahan baku yang penting untuk pembangunan di masa depan, terutama di bidang pangan, sandang, papan, obat-obatan dan industri. Penguasaannya merupakan keuntungan komparatif yang besar bagi Indonesia di masa depan. Oleh karena itu, plasma nutfah perlu terus dilestarikan dan dikembangkan bersama untuk mempertahankan keanekaragaman hayati.
2. Penahan dan Penyaring Partikel Padat dari Udara
Udara alami yang bersih sering dikotori oleh debu, baik yang dihasilkan oleh kegiatan alami maupun kegiatan manusia. Dengan adanya hutan, partikel padat yang tersuspensi pada lapisan biosfer bumi akan dapat dibersihkan oleh tajuk pohon melalui proses jerapan dan serapan. Partikel yang melayang-layang di permukaan bumi sebagian akan terjerap pada permukaan daun, khususnya daun yang berbulu dan yang mempunyai permukaan yang kasar dan sebagian lagi terserap masuk ke dalam ruang stomata daun. Ada juga partikel yang menempel pada kulit pohon, cabang dan ranting. Dengan demikian hutan menyaring udara menjadi lebih bersih dan sehat.
2.4
PENYEBAB KERUSAKAN HUTAN
1. Kebakaran Hutan
Penyebab kebakaran
hutan sampai saat ini masih menjadi topik perdebatan, apakah karena alami atau
karena kegiatan manusia. Namun berdasarkan beberapa hasil penelitian
menunjukkan bahwa penyebab utama kebakaran hutan adalah faktor manusia yang
berawal dari kegiatan atau permasalahan sebagai berikut:
a. Sistem
perladangan tradisional dari penduduk setempat yang berpindah-pindah.
b. Pembukaan
hutan oleh para pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH) ntuk insdustri kayu maupun
perkebunan kelapa sawit.
c. Penyebab
struktural, yaitu kombinasi antara kemiskinan, kebijakan pembangunan dan tata
pemerintahan, sehingga menimbulkan konflik antar hukum adat dan hukum positif
negara.
Perladangan berpindah
merupakan upaya pertanian tradisional di kawasan hutan dimana pembukaan
lahannya selalu dilakukan dengan cara pembakaran karena cepat, murah dan
praktis. Namun pembukaan lahan untuk perladangan tersebut umumnya sangat
terbatas dan terkendali karena telah mengikuti aturan turun temurun (Dove,
1988). Kebakaran liar mungkin terjadi karena kegiatan perladangan hanya sebagai
kamuflasa dari penebang liar yang memanfaatkan jalan HPH dan berada di kawasan
HPH.
Pembukaan hutan oleh pemegang HPH dan perusahaan perkebunan untuk pengembangan tanaman industri dan perkebunan umumnya mencakup areal yang cukup luas. Metoda pembukaan lahan dengan cara tebang habis dan pembakaran merupakan alternatif pembukaan lahan yang paling murah, mudah dan cepat. Namun metoda ini sering berakibat kebakaran tidak hanya terbatas pada areal yang disiapkan untuk pengembangan tanaman industri atau perkebunan, tetapi meluas ke hutan lindung, hutan produksi dan lahan lainnya.
Sedangkan penyebab struktural, umumnya berawal dari suatu konflik antara para pemilik modal industri perkayuan maupun pertambangan, dengan penduduk asli yang merasa kepemilikan tradisional (adat) mereka atas lahan, hutan dan tanah dikuasai oleh para investor yang diberi pengesahan melalui hukum positif negara. Akibatnya kekesalan masyarakat dilampiaskan dengan melakukan pembakaran demi mempertahankan lahan yang telah mereka miliki secara turun temurun. Disini kemiskinan dan ketidak adilan menjadi pemicu kebakaran hutan dan masyarakat tidak akan mau berpartisipasi untuk memadamkannya.
2. Penebangan hutan secara sembarangan
Menebang hutan
sembarangan akan menyebabkan hutan menjadi gundul. Ditambah lagi akhir-akhir
ini penebangan hutan liar semakin marak terjadi,
3. Penegakan Hukum yang Lemah
Menteri Kehutanan Republik Indonesia M.S.Kaban SE.MSi menyebutkan bahwa lemahnya penegakan hukum di Indonesia telah turut memperparah kerusakan hutan Indonesia. Menurut Kaban penegakan hukum barulah menjangkau para pelaku di lapangan saja. Biasanya mereka hanya orang-orang upahan yang bekerja untuk mencukupi kebutuhan hidup mereka sehari-harinya. Mereka hanyalah suruhan dan bukan orang yang paling bertanggungjawab. Orang yang menyuruh mereka dan paling bertanggungjawab sering belum disentuh hukum. Mereka biasanya mempunyai modal yang besar dan memiliki jaringan kepada penguasa. Kejahatan seperti ini sering juga melibatkan aparat pemerintahan yang berwenang dan seharusnya menjadi benteng pertahanan untuk menjaga kelestarian hutan seperti polisi kehutanan dan dinas kehutanan.
Keadaan ini sering menimbulkan tidak adanya koordinasi yang maksimal baik diantara kepolisian, kejaksaan dan pengadilan sehingga banyak kasus yang tidak dapat diungkap dan penegakan hukum menjadi sangat lemah.
4. Mentalitas Manusia.
Manusia sering memposisikan dirinya
sebagai pihak yang memiliki otonomi untuk menyusun blue print dalam perencanaan
dan pengelolaan hutan, baik untuk kepentingan generasi sekarang maupun untuk
anak cucunya. Hal ini kemungkinan disebabkan karena manusia sering menganggap
dirinya sebagai ciptaan yang lebih sempurna dari yang lainnya. Pemikiran
antrhroposentris seperti ini menjadikan manusia sebagai pusat. Bahkan posisi
seperti ini sering ditafsirkan memberi lisensi kepada manusia untuk “menguasai”
hutan. Karena manusia memposisikan dirinya sebagai pihak yang dominan, maka
keputusan dan tindakan yang dilaksanakanpun sering lebih banyak di dominasi
untuk kepentingan manusia dan sering hanya memikirkan kepentingan sekarang
daripada masa yang akan datang. Akhirnya hutanpun dianggap hanya sebagai sumber
penghasilan yang dapat dimanfaatkan dengan sesuka hati. Masyarakat biasa
melakukan pembukaan hutan dengan berpindah-pindah dengan alasan akan dijadikan
sebagai lahan pertanian. Kalangan pengusaha menjadikan hutan sebagai lahan
perkebunan atau penambangan dengan alasan
untuk pembangunan serta menampung tenaga kerja yang akan mengurangi jumlah pengangguran. Tetapi semua itu dilaksanakan dengan cara pengelolaan yang exploitative yang akhirnya menimbulkan kerusakan hutan. Dalam struktur birokrasi pemerintahan mentalitas demikian juga seakan-akan telah membuat aparat tidak serius untuk menegakkan hukum dalam mengatasi kerusakan hutan bahkan terlibat di dalamnya.
untuk pembangunan serta menampung tenaga kerja yang akan mengurangi jumlah pengangguran. Tetapi semua itu dilaksanakan dengan cara pengelolaan yang exploitative yang akhirnya menimbulkan kerusakan hutan. Dalam struktur birokrasi pemerintahan mentalitas demikian juga seakan-akan telah membuat aparat tidak serius untuk menegakkan hukum dalam mengatasi kerusakan hutan bahkan terlibat di dalamnya.
2.5 Kerusakan Hutan di Tulungagung
Area
hutan seluas 25.000 hektar di utara dan selatan Tulungagung rusak parah. Kerusahakan
dialibatkan oleh ilegal logging dan aktivitas galian C. Demikian diungkapkan
Direktur Pusat Pelatihan Lingkungan Hidup (PPLH) Mangkubumi Tulungagung,
Mohamad Ichwan Mustofa. Kerusahakan ini sudah mengkhawatirkan, sebab secara
total luas hutan di utara dan selatan Tulungagung hanya 40.000 hektar. “Kalau
diprosentase, 50 persen lebih luas hutan yang mengalami kerusakan,” ungkapnya.
Data tersebut dikeluarkan PPLH Mangkubumi, setelah peneltian selama tahun 2009.
Kerusakan signifikan, menurut Ichwan, diakibatkan ilegal logging yang terjadi
secara masif. Penebangan liar ini dilakukan oleh perorangan, maupun kawanan
yang terorganisir. Bahkan, lanjut Ichwan, para pelaku sudah menjadi sindikasi
yang melibatkan banyak pihak. “Kami kecewa dengan pemerintah yang tidak tegas
pada mafia ilegal logging. Pemerintah harus tegas dan berani memenjarakan
penjarah dan mafia hutan,” ujar Ichwan. Selain itu ada kegiatan galin C berupa
penambangan batu dan tanah, yang turut menyumbang kerusakan hutan. Penambangan
yang dilakukan masyarakat, lambat laun turut merusak ekosistem di hutan. selain
itu, masih ada masyarakat yang membabat hutan untuk lahan pertanian. “Alih
fungsi lahan oleh masyarakat harus dihentikan juga,” tambah Ichwan. Sebagai
solusi, PPLH Mangkubumi mendesak perhutani segera melakukan konservasi lahan
kritis. Konservasi harus dilakukan dengan bermitra dengan masyarakat setempat
dan Pemkab Tulungagung. Sehingga masyarakat mempunyai tanggung jawab dan
kesadaran menjaga kelestarian hutan.15 km dari kecamatan Rejotangan kearah barat selatan sentra
pertambangan marmer berada, tepatnya di kec. Besuki dan Campurdarat.
Bangunan-bangunan raksasa menghiasai pinggiran hutan, bising raungan mesin,
lalu lalang truk pengangkut marmer menjadi pemandangan sehari-hari. Ibu-ibu bergerumun
di gedung-gedung tempat pembuatan pernak-pernik dari marmer, bapak-bapak
bergelut dengan batu-batu putih itu sepanjang waktu.
Marmer yang ditambang dari gunung-gunung dengan mengorbankan hutan-hutan ini, tidak hanya dipasaran Indonesia namun juga ekspor ke Asia, Eropa dan Amerika. Dalam show room yang ada dipinggir -pinggir jalan, dapat terlihat pernik mulai dari asbak, patung sampai bath up (tempat berendam yang biasa di hotel-hotel).
Marmer yang ditambang dari gunung-gunung dengan mengorbankan hutan-hutan ini, tidak hanya dipasaran Indonesia namun juga ekspor ke Asia, Eropa dan Amerika. Dalam show room yang ada dipinggir -pinggir jalan, dapat terlihat pernik mulai dari asbak, patung sampai bath up (tempat berendam yang biasa di hotel-hotel).
Di gubuk pinggiran hutan tinggal
sebuah keluarga dengan tiga orang anak, “ya beginilah kami mas, tiap hari ke
pabrik buat bekerja. Tapi dari dulu tetep gini – gini aja”. Tutur bapak
berkulit pekat dan guratan – guratan tebal di keningnya ini.
Rumah keluarga ini sangatlah sederhana, anak yang pertama telah lulus STM dan kini membantu bapaknya di pertambangan marmer. Dua adik perempuanya masih duduk di bangku SMP dan SD. Sekolah tidak jauh dari rumah, saat musim hujan turun mereka memerlukan waktu yang lebih lama untuk sampai ke tempat menimba ilmu, walet atau lumpur yang turun dari gunung terbawa air hujan menggenangi jalan, yang juga akses menuju ke pantai dan pelabuhan ikan popoh indah, bahkan walet masuk kerumah bila hujan lebat datang.
Rumah keluarga ini sangatlah sederhana, anak yang pertama telah lulus STM dan kini membantu bapaknya di pertambangan marmer. Dua adik perempuanya masih duduk di bangku SMP dan SD. Sekolah tidak jauh dari rumah, saat musim hujan turun mereka memerlukan waktu yang lebih lama untuk sampai ke tempat menimba ilmu, walet atau lumpur yang turun dari gunung terbawa air hujan menggenangi jalan, yang juga akses menuju ke pantai dan pelabuhan ikan popoh indah, bahkan walet masuk kerumah bila hujan lebat datang.
Beberapa tahun yang lalu saat aku
masih di bangku SMP sering sekali bersepeda menuju ke pantai, saat liburan
datang bersama kawan – kawan. “dari dulu memang kayak gini keadaanya saat musim
hujan datang”. Namun dulu hanya menggenang beberapa sentimeter saja, tapi
sekarang bisa mencapai setengah meter. Pepohonan besar yang dulu berjajar mengiringi
perjalan kamipun, sudah menjadi ladang dan beberapa menjadi pabrik – pabrik
pengolah marmer.
Dari 40.000 hektar lebih hutan
Tulungagung, 25.000 hektar lebih gundul, dan sisanya rusak dan hanya ada
sebagian yang masih terjaga. Itupun peran serta masyarakat adat penghuni hutan.
Ditengah kerusakan hutan yang parah
ini pemerintah justru alokasi APBD 2010 kab Tulungagung untuk hutan hanya 0,03%
atau dibawah tiga ratus juta dari total anggaran satu triliyun lebih,
bandingkan dengan pengadaan mobil ddinas yang menghabiskan anggaran sampai enam
milyar. Ketika ditanyakan kepada DPRD tentang hal ini mereka malah menjawab
“hutan itu tanggung jawab perum perhutani bukan menjadi kewenangan kami”.
Padahal apabila terjadi bencana pada warganya pemerintah juga yang selalu
repot.
Seperti yang terjadi di kecamatan Sendang beberapa waktu yang lalu, tanah lonsor yang telah merenggut beberapa nyawapun di cover oleh PEMKAB. Perhutanipun seolah-olah menutup matanya pada kejadian itu.
Seperti yang terjadi di kecamatan Sendang beberapa waktu yang lalu, tanah lonsor yang telah merenggut beberapa nyawapun di cover oleh PEMKAB. Perhutanipun seolah-olah menutup matanya pada kejadian itu.
Ketidaksenergisan antara berbagai
steak holder juga menambah penderitaan hutan di tulungagung. Tatkala
kepentingan-kepentingan yang telah memfokuskan pada isi perut membuat kita
semakin terperanga, menatap sedih ke hadapan alam. Saat aku berkomunikasi
dengan beberapa oknum yang terkait dengan hutan, mulai dari PERUM PERHUTANI,
PEMKAB dan lain-lain, mereka hanya saling lempar dalam penanggulangan dampak.
Dampak kerusakan telah dirasakan
bersama hingga beberapa kelompok dalam masyarakat tergerak untuk menyelamatkan
lingkungan yang semakin lama semakin menjadi ini. Di pagi itu saat aku mencoba
menghilangkan penat dengan berjalan-jalan ke sebuah telaga yang masih perawan
di Sawo Campurdarat, aku melihat sesosok tua, kerut kening telah dan lebam
kulit menyelimuti tubuh yang tak muda lagi, sedang membersihkan semak-semak
disekitar pohon trembesi yang tingginya masih satu setengah meteran.
Sayangnya keteguhan hati dan
semangat para aktifis lingkungan, kurang mendapat apresiasi yang konkret dari
pemerintah. Justru apresiasi datang dari kaum muda khususnya yang tergabung
dalam pecinta alam ataupun dari NGO (LSM) lingkungan yang turut member support
baik moril maupun materil. Hal ini terlihat dari proses pelaksanaan konservasi
yang sering dilakukan oleh masyarakat. Perencanaan sering tidak diikuti oleh pemerintah
maupun perhutani namun apabila terjadi suatu hal sering terjadi suatu tindakan
yang menghambat proses konservasi yang sedang berlangsung.
“Tuhan telah menciptakan hutan untuk manusia dan seyogyanya kita bersahabat dengan mereka” dan “usaha berlebih untuk memaksimalkan hasil hutan malah akan beerbuah bencana dan sengketa”. Dan marilah kita bersama-sama berfikir dan bertindak “untuk keadilan lingkungan dan masa depan bumi kita
“Tuhan telah menciptakan hutan untuk manusia dan seyogyanya kita bersahabat dengan mereka” dan “usaha berlebih untuk memaksimalkan hasil hutan malah akan beerbuah bencana dan sengketa”. Dan marilah kita bersama-sama berfikir dan bertindak “untuk keadilan lingkungan dan masa depan bumi kita
2.6 AKIBAT KERUSAKAN HUTAN
Kerusakan
hutan akan menimbulkan beberapa dampak negatif yang besar di bumi:
1.Efek Rumah Kaca (Green house effect).
1.Efek Rumah Kaca (Green house effect).
Hutan
merupakan paru-paru bumi yang mempunyai fungsi mengabsorsi gas Co2.
Berkurangnya hutan dan meningkatnya pemakaian energi fosil (minyak, batubara
dll) akan menyebabkan kenaikan gas Co2 di atmosfer yang menyelebungi bumi. Gas
ini makin lama akan semakin banyak, yang akhirnya membentuk satu lapisan yang
mempunyai sifat seperti kaca yang mampu meneruskan pancaran sinar matahari yang
berupa energi cahaya ke permukaan bumi, tetapi tidak dapat dilewati oleh
pancaran energi panas dari permukaan bumi. Akibatnya energi panas akan
dipantulkan kembali kepermukaan bumi oleh lapisan Co2 tersebut, sehingga
terjadi pemanasan di permukaan bumi. Inilah yang disebut efek rumah kaca.
Keadaan ini menimbulkan kenaikan suhu atau perubahan iklim bumi pada umumnya.
Kalau ini berlangsung terus maka suhu bumi akan semakin meningkat, sehingga
gumpalan es di kutub utara dan selatan akan mencair. Hal ini akhirnya akan
berakibat naiknya permukaan air laut, sehingga beberapa kota dan wilayah di
pinggir pantai akan terbenam air, sementara daerah yang kering karena kenaikan
suhu akan menjadi semakin kering.
2.Kerusakan
Lapisan Ozon
Lapisan
Ozon (O3) yang menyelimuti bumi berfungsi menahan radiasi sinar ultraviolet
yang berbahaya bagi kehidupan di bumi. Di tengah-tengah kerusakan hutan, meningkatnya
zat-zat kimia di bumi akan dapat menimbulkan rusaknya lapisan ozon. Kerusakan
itu akan menimbulkan lubang-lubang pada lapisan ozon yang makin lama dapat
semakin bertambah besar. Melalui lubang-lubang itu sinar ultraviolet akan
menembus sampai ke bumi, sehingga dapat menyebabkan kanker kulit dan kerusakan
pada tanaman-tanaman di bumi.
3.Kepunahan Species
3.Kepunahan Species
Hutan
di Indonesia dikenal dengan keanekaragaman hayati di dalamnya. Dengan rusaknya
hutan sudah pasti keanekaragaman ini tidak lagi dapat dipertahankan bahkan akan
mengalami kepunahan. Dalam peringatan Hari Keragaman Hayati Sedunia dua tahun
yang lalu Departemen Kehutanan mengumumkan bahwa setiap harinya Indonesia
kehilangan satu species (punah) dan kehilangan hampir 70% habitat alami pada
sepuluh
tahun terakhir ini
tahun terakhir ini
4.Merugikan
Keuangan Negara.
Sebenarnya
bila pemerintah mau mengelola hutan dengan lebih baik, jujur dan adil,
pendapatan dari sektor kehutanan sangat besar. Tetapi yang terjadi adalah
sebaliknya. Misalnya tahun 2003 jumlah produksi kayu bulat yang legal (ada
ijinnya) adalah sebesar 12 juta m3/tahun. Padahal kebutuhan konsumsi kayu
keseluruhan sebanyak 98 juta m3/tahun. Data ini menunjukkan terdapat
kesenjangan antara pasokan dan permintaan kayu bulat sebesar 86 juta m3.
Kesenjangan teramat besar ini dipenuhi dari pencurian kayu (illegal loging).
Dari praktek tersebut diperkirakan kerugian yang dialami Indonesia mencapai
Rp.30 trilyun/tahun. Hal inilah yang menyebabkan pendapatan sektor kehutanan
dianggap masih kecil yang akhirnya mempengaruhi pengembangan program pemerintah
untuk masyarakat Indonesia.
5.Banjir.
Dalam peristiwa banjir yang sering melanda Indonesia akhir-akhir ini, disebutkan bahwa salah satu akar penyebabnya adalah karena rusaknya hutan yang berfungsi sebagai daerah resapan dan tangkapan air (catchment area). Hutan yang berfungsi untuk mengendalikan banjir di waktu musim hujan dan menjamin ketersediaan air di waktu musim kemarau, akibat kerusakan hutan makin hari makin berkurang luasnya. Tempat-tempat untuk meresapnya air hujan (infiltrasi) sangat berkurang, sehingga air hujan yang mengalir di permukaan tanah jumlahnya semakin besar dan mengerosi daerah yang dilaluinya. Limpahannya akan menuju ke tempat yang lebih rendah sehingga menyebabkan banjir.
Bencana banjir dapat akan semakin bertambah dan akan berulang apabila hutan semakin mengalami kerusakan yang parah. Tidak hanya akan menimbulkan kerugian materi, tetapi nyawa manusia akan menjadi taruhannya. Banjir di Jawatimur dan Jawa tengah adalah contoh nyata.
Dalam peristiwa banjir yang sering melanda Indonesia akhir-akhir ini, disebutkan bahwa salah satu akar penyebabnya adalah karena rusaknya hutan yang berfungsi sebagai daerah resapan dan tangkapan air (catchment area). Hutan yang berfungsi untuk mengendalikan banjir di waktu musim hujan dan menjamin ketersediaan air di waktu musim kemarau, akibat kerusakan hutan makin hari makin berkurang luasnya. Tempat-tempat untuk meresapnya air hujan (infiltrasi) sangat berkurang, sehingga air hujan yang mengalir di permukaan tanah jumlahnya semakin besar dan mengerosi daerah yang dilaluinya. Limpahannya akan menuju ke tempat yang lebih rendah sehingga menyebabkan banjir.
Bencana banjir dapat akan semakin bertambah dan akan berulang apabila hutan semakin mengalami kerusakan yang parah. Tidak hanya akan menimbulkan kerugian materi, tetapi nyawa manusia akan menjadi taruhannya. Banjir di Jawatimur dan Jawa tengah adalah contoh nyata.
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Sebagai
penutup tulisan ini dapat dikemukakan beberapa hal sebagai berikut:
a.
Hutan merupakan sumberdaya alam yang
tidak ternilai harganya karena didalamnya terkandung keanekaragaman hayati
sebagai sumber plasma nutfah, sumber hasil hutan kayu dan non-kayu, pengatur
tata air, pencegah banjir dan erosi serta kesuburan tanah, dan sebagainya.
Karena itu pemanfaatan dan perlindungannya diatur oleh Undang-undang dan
peraturan pemerintah.
b.
Kebakaran dan penebangan liar
merupakan salah satu bentuk gangguan terhadap sumberdaya hutan dan akhir-akhir
ini makin sering terjadi. Kebakaran dan penebangan hutan menimbulkan kerugian
yang sangat besar dan dampaknya sangat luas, bahkan melintasi batas negara. Di
sisi lain upaya pencegahan dan pengendalian yang dilakukan selama ini masih
belum memberikan hasil yang optimal. Oleh karena itu perlu perbaikan secara
menyeluruh, terutama yang terkait dengan kesejahteraan masyarakat pinggiran
atau dalam kawasan hutan.
c.
Berbagai upaya perbaikan yang perlu dilakukan
antara lain dibidang penyuluhan kepada masyarakat khususnya yang berkaitan
dengan faktor-faktor penyebab kebakaran hutan, peningkatan kemampuan aparatur
pemerintah terutama dari Departemen Kehutanan, peningkatan fasilitas untuk
mencegah dan menanggulagi kebakaran hutan, dan penebangan liar ,pembenahan
bidang hukum dan penerapan sangsi secara tegas
d.
Akibat penebangan hutan,2100 mata
air mengering dan akibat dari penebangan juga mengakibatkan kerusakan sumber
air (mata air) akan semakin cepat.
3. 2 Saran
Bagi para pembaca makalah ini dan
juga semua orang bahwa hutan merupakan sumber kehidupan bagi manusia apabila
hutan sudah tidak ada lagi maka kehidupan manusia akan berubah dan kemiskinan
akan terjadi. Maka dari itu menjaga kelestarian hutan jangan lah dianggap
mudah.
Dan bagi para pecinta alam
,teruskanlah usaha penjagaan itu dengan sebaik-baiknya dan juga tingkatkan
kewaspadaan terhadap orang-orang yang mau merusaknya, cegah agar tidak terjadi
kerusakan dihutan kita ini.
DAFTAR
PUSTAKA
BalasHapusIt is undeniable that the destruction of forests occur on a daily basis, such information often we get from various media such as television
togel online