KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, yang telah
memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan tugas
makalah ini yang berjudul “Aborsi”.
Makalah ini disusun sedemikian rupa agar mudah dibaca dan
dipahami oleh mahasiswa dan guna meningkatkan kemampuan akademik sebelum
menghadapi Ujian Semeste. Dalam penyeleseian makalah ini banyak pihak yang
telah membantu dengan demikian kami mengucapkan terima kasih .
Kami mengetahui adanya kekurangan baik dalam isi ataupun
penjelasan dalam makalah ini .Dengan demikian, kritik dan saran diharapkan agar
kesempurnaan makalah ini dapat terwujud.Terima kasih kepada dosen dan mahasiswa
yang telah membaca dan mempelajari. Semoga makalah ini dapat bermanfaat .
Tulungagung,
02 November 2014
Penyusun
DAFTAR ISI
Halaman Judul.................................................................................................. i
Kata Pengantar ................................................................................................ ii
Daftar Isi........................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang ......................................................................................... 1
1.2 Ruang
Lingkup Bahasan........................................................................... 1
1.3 Tujuan....................................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Definisi
Aborsi........................................................................................... 3
2.2 Jenis Aborsi ............................................................................................... 4
2.3 Pandangan
Aborsi...................................................................................... 5
2.4 Alasan Aborsi............................................................................................. 6
2.5 Resiko
Aborsi …………………………………………………………..7
2.6 Hukum Aborsi .......................................................................................... 8
BAB
III PENUTUP
3.1
KESIMPULAN....................................................................................... 11
3.2 SARAN................................................................................................... 12
DAFTAR PUSTAKA ............................................................................13
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Dunia tidak hanya telah diporak-porandakan oleh peperangan
politis, keberingasan kriminal ataupun ketergantungan akan obat bius, tetapi
juga datang dari jutaan ibu yang mengakhiri hidup janinnya. Aborsi telah
menjadi penghancur kehidupan umat manusia terbesar sepanjang sejarah dunia.
Hasil riset Allan Guttmacher Institute ( 1989 ) melaporkan
bahwa setiap tahun sekitar 55 juta bayi digugurkan. Angka ini memberikan bukti
bahwa setiap hari 150.658 bayi dibunuh, atau setiap menit 105 nyawa bayi
direnggut sewaktu masih dalam kandungan.
Janin : ( Manusia dalam Rahim ) Pengguguran kandungan alias
aborsi ( abortus, bahasa Latin ) secara umum dapat dipilah dalam dua kategori,
yakni aborsi alami ( abortus natural ) dan aborsi buatan ( abortus provocatus
), yang termasuk didalamnya abortus provocatus criminalis, yang merupakan
tindak kejahatan dan dilarang di Indonesia ( diatur dalam pasal 15 ayat 2
Undang - undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1992 ). Aborsi tidak hanya
dilakukan oleh para wanita berstatus istri yang bermaksud menghentikan
kelangsungan kandungannya, tetapi juga banyak penyandang hamil pra-nikah
melakukannya.
Kecenderungan melakukan aborsi ini tak lepas dari pandangan
terhadap hakikat kapan kehidupan anak manusia dimulai.
Aborsi
merupakan masalah yang kompleks, mencakup nilai-nilai religius, etika, moral
dan ilmiah serta secara spesifik sebagai masalah biologi.
1.2 Rumusan Masalah
Adapun
rumusan masalah penulisan ini meliputi pengertian aborsi dan dampak yang timbul
akibat tindakan aborsi
1.3 Tujuan Penulisan
1. Tujuan Umum
Ø Agar
mahasiswa dapat menjelaskan tentang Aborsi
Ø Agar
mahasiswa dapat mengantisipasi hal tersebut
2. Tujuan Khusus
Ø Agar
mahasiswa dapat mampu memahami Aborsi
Ø Agar
mahasiswa mampu dan mengetahui hal - hal yang mengakibatkan aborsi
Ø Agar
mahasiswa dapat menjelaskan tentang Aborsi
Ø Agar
Mahasiswa mengetahui bagaimana kita sebagai perawat memandang Aborsi
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Definisi
Aborsi
Beberapa definisi aborsi sebagai
berikut :
Secara sederhana kata aborsi adalah mati ( gugurnya ) hasil
konsepsi. Artinya aborsi itu dapat dimulai dari sejak benih wanita (ovum )
dengan benih pria ( sperma ) mengadakan konsepsi. Kehidupan yang utuh dimulai
dari dua benih menjadi satu ( TWO IS ONE ).
Menggugurkan kandungan atau dalam dunia kedokteran dikenal
dengan istilah “abortus”, berarti pengeluaran hasil konsepsi (pertemuannya sel
telur dan sel sperma) sebelum janin dapat hidup diluar kandungan. Ini adalah
suatu proses pengakhiran hidup dari janin sebelum diberi kesempatan untuk
bertumbuh.
Aborsi dibedakan antara aborsi yang terjadi dengan
sendirinya tanpa kesengajaan, yang disebut abortus spontaneous dan aborsi yang
terjadi dengan kesengajaan disebut abortus provocatus.Abortus provocatus masih
dibedakan lagi menjadi dua, yakni abortus yang berindikasikan pengobatan atau medis
(therapeutis) dan yang berindikasi merusak atau kejahatan (criminalis).
Aborsi tetap saja menjadi masalah kontroversial, tidak saja
dari sudut pandang kesehatan, tetapi juga dari sudut pandang hukum dan agama.
Aborsi biasanya dilakukan atas indikasi medis yang berkaitan dengan ancaman
keselamatan jiwa atau adanya gangguan kesehatan yang berat pada diri si ibu,
misalnya tuberkulosis paru berat, asma, diabetes, gagal ginjal, hipertensi,
bahkan biasanya terdapat dikalangan pecandu ( ibu yang terinfeksi virus ).
Aborsi dikalangan remaja masih merupakan hal yang tabu,
jangankan untuk dibicarakan apalagi untuk dilakukan. Aborsi itu sendiri ada 3
macam :
§ ME
( Menstrual Extraction ) : Dilakukan 6 minggu dari menstruasi terakhir dengan
penyedotan. Tindakan aborsi ini sangat sederhana dan secara psikologis juga
tidak terlalu " berat " karena masih dalam bentuk gumpalan darah,
belum berbentuk janin.
§ Diatas
12 minggu, masih dianggap normal dan termasuk tindakan aborsi yang sederhana.
§ Aborsi
diatas 18 minggu, tidak dilakukan di klinik tetapi di rumah sakit besar.
.
Remaja hamil, baik yang menempuh aborsi maupun yang
meneruskan kehamilannya, membutuhkan banyak biaya untuk pelaksaan aborsi atau
untuk perawatan kehamilan dan melahirkan.Biaya yang dibutuhkan untuk
pelaksanaan aborsi bekisar antara Rp 300.000 sampai Rp 1.100.000, dengan
rata-rata biaya aborsi Rp. 415.000.Jumlah biaya terkecil dan kelahiran anaknya.
Berbeda dengan remaja yang melakukan aborsi, remaja yang melahirkan anak
umumnya mendapatkan bantuan dari orang tua .Dari responden yang melahirkan,
dipakai oleh responden dari bidan di Puskesmas atau Dokter.
Remaja yang meneruskan kehamilan membutuhkan biaya perawatan
kehamilan sekitar 15% biaya ditanggung bersama dengan pasangan dan 11%
ditanggung oleh pasangan.Sebagian besar mereka tidak memeriksa kandungannya
secara rutin karena merasa malu keluar rumah dengan perut besar tidak lama
setelah menikah atau tanpa menikah.Mereka rata - rata baru memeriksa
kandungannya setelah berusia lebih dari 4 bulan.Empat bulan pertama kehamilan
adalah periode yang berusaha disembunyikan dan bahkan digugurkan.
2.2 Jenis Aborsi
v Aborsi spontan/ alamiah
Adalah aborsi yang berlangsung tanpa tindakan
apapun.Kebanyakan disebabkan karena kurang baiknya kualitas sel telur dan sel
sperma.
v Aborsi buatan/ sengaja/ Abortus
Provocatus Criminalis
Adalah
pengakhiran kehamilan sebelum usia kandungan 20 minggu atau berat janin kurang
dari 500 gram sebagai suatu akibat tindakan yang disengaja dan disadari oleh
calon ibu maupun si pelaksana aborsi (dalam hal ini dokter, bidan atau dukun
beranak).
v Aborsi terapeutik / Abortus
Provocatus therapeuticum
Adalah pengguguran kandungan buatan yang dilakukan atas
indikasi medik.Sebagai contoh, calon ibu yang sedang hamil tetapi mempunyai
penyakit darah tinggi menahun atau penyakit jantung yang parah yang dapat
membahayakan baik calon ibu maupun janin yang dikandungnya.Tetapi ini semua
atas pertimbangan medis yang matang dan tidak tergesa-gesa.
v Abortus Servikalis
Keluarnya hasil konsepsi dari uterus
dihalangi oleh ostium arteri eksternum yang tidak membuka, sehingga semuanya
terkumpu dalam kanalis servikalis dan serviks uterus menjadi besar, bundar
dengan dinding menipis.
v Missed Abortion
Kematian
janin berusia sebelum 28 minggu tetapi janin mati tidak keluar sebelum 8 minggu
atau lebih.
v Abortus Septik
Abortus
yang disertai infeksi berat pada genitalia disertai penyebaran kuman dalam
darah misalnya toxin.
v Abortus Eminens
Peristiwa
terjadinya pendarahan dari uterus pada kehamilan kurang dari 20 minggu dimana
hasil konsepsi masih dalam uterus dan tanpa adanya dilatasi serviks.
2.3
Pandangan Aborsi
Abortus telah menjadi salah satu perdebatan internasional
masalah etika.Berbagai pendapat bermunculan, baik yang pro maupun yang
kontra.Abortus secara umum dapat diartikan sebagai penghentian kehamilan secara
spontan atau rekayasa.Pihak yang pro menyatakan bahwa aborsi adalah mengakhiri
atau menghentikan kahamilan yang tidak diinginkan, sedangkan pihak anti aborsi
cendrung mengartikan aborsi sebagai membunuh manusia yang tidak bersalah.
Dalam membahas abortus biasanya dilihat dari dua sudut
pandang, yaitu moral dan hukum.Secara umum ada tiga pandangan Yang dapat
dipakai dalam memberi tanggapan terhadap abortus yaitu pandangann konservatif,
moderat dan liberal (Megan, 1991).
· Pandangan
konservatif
Menurut
pandangan konservatif, abortus secara moral adalah, dan dalam situasi apapun
abortus tidak boleh dilakukan,, termasuk dengan alasan penyelamatan (misalnya,
bila kehamilan dilanjutkan, aakan menyebabkan ibu meninggal dunia).
· Pandangan
moderat
Menurut
pandangan moderat, abortus hanya merupakan suatu prima facia, kesalahan moral
dan hambatan penentangan abortus dapat diabaikan dengan pertimbangan moral yang
kuat. Contoh: Abortus dapat dilakukan selama tahap presentience (sebelum fetus
mempunyai kemampuan merasakan). Contoh lain: Abortus dapat dilakukan bila
kehamilan merupakan hasil pemerkosaan atau kegagalaan kontrasepsi.
· Pandangan
liberal
Pandangan
liberal menyatakan bahwa abortus secara moral diperbolehkan atas dasar
permintaan.Secara umum pandangan ini menganggap bahwa fetus belum menjadi
manusia.Fetus hanyalah sekelompok sel yang menempel dinding rahim
wanita.Menurut pandangan ini, secara genetik fetus dapat dianggap sebagai bakal
maanusia, tetapi secara formal fetus bukan manusia.
Kesimpulannya, apapun alasan yang dikemukakan, abortus
sering menimbulkan komplik nilai bagi perawat bila ia harus terlibat dalam
tindakan abortus. Di beberapa negara, seperti Amerika Serikat, Inggris, ataupun
Australia, dikenal tatanan hukum Conscience Clauses, yang memperbolehkan
dokter, perawat atau petugas rumah sakit untuk menolak membantu pelaksanaan
abortus. Di indonesia, tindakan abortus dilarang sejak tahun 1918 sesuai dengan
pasal 346 s/d 3349 KUHP, dinyatakan bahwa “Barang siapa melakukan sesuatu
dengan sengaja yang menyebabkan keguguran atau matinya kandungan dapat dikenai
penjara”. Masalah abortus memang kompleks, namun perawat profesional tidaak
diperkenankan memaaksakan nilai-nilai yang ia yakini kepada klien yang memiliki
nilai berbeda, termasuk pandangaan terhadap abortus.
2.4
Alasan Aborsi
Bagi sebagian wanita menjalani kehamilan itu berat, apalagi
kehamilan yang tidak dikehendaki, dan sebagian wanita merasa bahagia menjalani
kehamilan. Terlepas dari alasan apa yang menyebabkan kehamilan, aborsi
dilakukan karena terjadi kehamilan yang tidak diinginkan. Apakah dikarenakan
kontrasepsi yang gagal, ekonomi, jenis kelamin atau hamil di luar nikah.
Aborsi dilakukan oleh seorang wanita hamil – baik yang telah
menikah maupun yang belum menikah dengan berbagai alasan. Akan tetapi alasan
yang paling utama adalah alasan-alasan yang non-medis (termasuk jenis aborsi
buatan / sengaja)
Alasan lain yang sering dilontarkan adalah masih terlalu
muda (terutama mereka yang hamil di luar nikah), aib keluarga, atau sudah
memiliki banyak anak. Ada orang yang menggugurkan kandungan karena tidak
mengerti apa yang mereka lakukan. Mereka tidak tahu akan keajaiban-keajaiban
yang dirasakan seorang calon ibu, saat merasakan gerakan dan geliatan anak
dalam kandungannya.
2.5
Resiko Aborsi
Aborsi memiliki resiko yang tinggi terhadap kesehatan maupun
keselamatan seorang wanita. Tidak benar jika dikatakan bahwa jika seseorang
melakukan aborsi ia “tidak merasakan apa-apa dan langsung boleh pulang”. Ini
adalah informasi yang sangat menyesatkan bagi setiap wanita, terutama mereka
yang sedang kebingungan karena tidak menginginkan kehamilan yang sudah terjadi.
Ada 2 macam resiko kesehatan
terhadap wanita yang melakukan aborsi:
1.
Resiko kesehatan dan keselamatan fisik
Pada
saat melakukan aborsi dan setelah melakukan aborsi ada beberapa resiko yang
akan dihadapi seorang wanita, seperti yang dijelaskan dalam buku “Facts of
Life” yang ditulis oleh Brian Clowes, Phd yaitu:
§ Kematian
mendadak karena pendarahan hebat
§ Kematian
mendadak karena pembiusan yang gagal
§ Kematian
secara lambat akibat infeksi serius disekitar kandungan
§ Rahim
yang sobek (Uterine Perforation)
§ Kerusakan
leher rahim (Cervical Lacerations) yang akan menyebabkan cacat pada anak
berikutnya
§ Kanker payudara (karena ketidakseimbangan hormon estrogen
pada wanita)
§ Kanker indung telur (Ovarian Cancer)
§ Kanker leher rahim (Cervical Cancer)
§ Kanker hati (Liver Cancer)
§ Kelainan pada placenta/ari-ari (Placenta Previa) yang akan
menyebabkan cacatpada anak berikutnya dan pendarahan hebat pada saat kehamilan
berikutnya.
§ Menjadi mandul/tidak mampu memiliki keturunan lagi (Ectopic
Pregnancy)
§ Infeksi rongga panggul (Pelvic Inflammatory Disease)
§ Infeksi pada lapisan rahim (Endometriosis)
2. Resiko kesehatan mental
Proses aborsi bukan saja suatu proses yang memiliki resiko
tinggi dari segi kesehatan dan keselamatan seorang wanita secara fisik, tetapi
juga memiliki dampak yang sangat hebat terhadap keadaan mental seorang wanita.
Gejala ini dikenal dalam dunia psikologi sebagai “Post-Abortion Syndrome”
(Sindrom Paska-Aborsi) atau PAS. Gejala-gejala ini dicatat dalam “Psychological
Reactions Reported After Abortion” di dalam penerbitan The Post-Abortion Review
(1994).
Pada
dasarnya seorang wanita yang melakukan aborsi akan mengalami hal-hal seperti
berikut ini:
§ Kehilangan
harga diri (82%)
§ Berteriak-teriak
histeris (51%)
§ Mimpi
buruk berkali-kali mengenai bayi (63%)
§ Ingin
melakukan bunuh diri (28%)
§ Mulai
mencoba menggunakan obat-obat terlarang (41%)
§ Tidak
bisa menikmati lagi hubungan seksual (59%)
Diluar
hal-hal tersebut diatas para wanita yang melakukan aborsi akan dipenuhi
perasaan bersalah yang tidak hilang selama bertahun-tahun dalam hidupnya.
2.6
HUKUM ABORSI
1. Aborsi
Dari sudut pandang Etika Keperawatan
o Perawat bertindak melindungi klien dari tenaga kesehatan
yang memberikan pelayanan kesehatan yang tidak kompeten, tidak etis, dan illegal.
o Perawat senantiasa menjunjung tinggi nama baik
profesi keperawatan dengan selalu menunjukkan perilaku professional.
2.
Hukum menurut UUD
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang sampai sekarang
masih berlaku di Indonesia menetapkan bahwa aborsi langsung atau tidak langsung
adalah kejahatan.
Menurut
hukum - hukum yang berlaku di Indonesia, aborsi atau pengguguran janin termasuk
kejahatan, yang dikenal dengan istilah “Abortus Provocatus Criminalis ”
Yang menerima hukuman adalah:
o Ibu
yang melakukan aborsi
o Dokter
atau bidan atau dukun yang membantu melakukan aborsi
o Orang
- orang yang mendukung terlaksananya aborsi
KUHP
Bab XIX tentang kejahatan terhadap nyawa pasal 346, 347, 348, dan 349
menentukan sebagai berikut:
Pasal (346) : Seorang
wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh
orang lain untuk itu, diancam dengan
hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal (347) : Barang
siapa yang menggugurkan atau mematikan kandungannya tanpa persetujuan, diancam
dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut
dikenakan pidana paling lama lima belas tahun.
Pasal (348): Barang
siapa dengan sengaja menggugurkan kandungan seorang wanita dengan
persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Jika
perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut dikenakan pidana paling
lama tujuh tahun.
Pasal (349) : Jika
seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan tersebut pada
pasal 346, ataupun membantu melakukan salah satu kejahatan yang di terangkan
dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat di
cabut hak nya untuk menjalankan pencaharian dalam mana kejahatan dilakukan.
3.
Hukum menurut bidang kesehatan
UU Kesehatan, pasal 15 ayat 1 &2
:Dalam keadaan darurat sebagai upaya
untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil atau janinnya dapat dilakukan tindakan medis
tertentu.
Tindakan
medis tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan :
Ø Berdasarkan
indikasi medis yang mengharuskan diambilnya tindakan tersebut.
Ø Oleh
tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian & kewenangan untuk itu &
dilakukan sesuai dengan tanggungjawab profesi serta berdasarkan pertimbangan
tim ahli.
Ø Dengan
persetujuan ibu hamil yang bersangkutan atau suami atau keluarganya.
Ø Pada
sarana kesehatan tertentu.
Pada penjelasan UU Kesehatan pasal
15 dinyatakan sebagai berikut:
·
Tindakan
medis dalam bentuk pengguguran kandungan dengan alasan apapun dilarang, karena
bertentangan dengan norma hukum, norma agama, norma kesusilaan & norma
kesopanan. Namun dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa
ibu atau janin yang dikandungnya dapat diambil tindakan medis tertentu.
·
Butir
a: Indikasi medis adalah suatu kondisi yang benar-benar mengharuskan diambil
tindakan medis tertentu, sebab tanpa tindakan medis tertentu itu ibu hamil
& janinnya terancam bahaya maut.
·
Butir
b: Tenaga kesehatan yang dapat melakukan tindakan medis tertentu adalah tenaga
yang memiliki keahlian & kewenangan untuk melakukannya, yaitu seorang
dokter ahli kebidanan & penyakit kandungan.
·
Butir
c: Hak utama untuk memberikan persetujuan (informed consent) ada pada ibu hamil
yang bersangkutan, kecuali dalam keadaan tidak sadar atau tidak dapat
memberikan persetujuannya, dapat diminta dari suami atau keluarganya.
·
Butir
d: Sarana kesehatan tertentu adalah sarana kesehatan yang memiliki tenaga &
peralatan yang memadai untuk tindakan tersebut & telah ditunjuk pemerintah.
Namun sayangnya didalam UU Kesehatan ini belum disinggung
soal masalah kehamilan akibat perkosaan, akibat hubungan seks komersial yang
menimpa pekerja seks komersial ataupun kehamilan yang diketahui bahwa janin
yang dikandung tersebut mempunyai cacat bawaan yang berat.
3.
Dalam peraturan pemerintah sebagai pelaksanaan dari pasal ini dijabarkan
antara lain
Mengenai keadaan darurat dalam menyelamatkan jiwa ibu hamil
atau janinnya, tenaga kesehatanyang mempunyai keahlian & kewenangan bentuk
persetujuan, sarana kesehatan yang ditunjuk.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Jika seorang wanita yang tengah
mengandung mengalami kesulitan saat melahirkan, ketika janinnya telah berusia
enam bulan lebih, lalu wanita tersebut melakukan operasi sesar. Penghentian
kehamilan seperti ini hukumnya boleh, karena operasi tersebut merupakan proses
kelahiran secara tidak alami. Tujuannya untuk menyelamatkan nyawa ibu dan
janinnya sekaligus. Hanya saja, minimal usia kandungannya enam bulan. Aktivitas
medis seperti ini tidak masuk dalam kategori aborsi; lebih tepat disebut proses
pengeluaran janin ( melahirkan ) yang tidak alami.
Jika janinnya belum berusia enam bulan, tetapi kalau janin tersebut tetap dipertahankan dalam rahim ibunya, maka kesehatan ibunya bisa terganggu. Dalam kondisi seperti ini, kehamilannya tidak boleh dihentikan, dengan cara menggugurkan kandungannya. Sebab, sama dengan membunuh jiwa. Alasannya, karena hadis - hadis yang ada telah melarang dilakukannya pengguguran, serta ditetapkannya diyat untuk tindakan seperti ini.
Jika janinnya belum berusia enam bulan, tetapi kalau janin tersebut tetap dipertahankan dalam rahim ibunya, maka kesehatan ibunya bisa terganggu. Dalam kondisi seperti ini, kehamilannya tidak boleh dihentikan, dengan cara menggugurkan kandungannya. Sebab, sama dengan membunuh jiwa. Alasannya, karena hadis - hadis yang ada telah melarang dilakukannya pengguguran, serta ditetapkannya diyat untuk tindakan seperti ini.
Jika janin tersebut meninggal
didalam kandungan.Dalam kondisi seperti ini, boleh dilakukan penghentian
kehamilan. Sebab, dengan dilakukannya tindakan tersebut akan bisa menyelamatkan
nyawa ibu, dan memberikan solusi bagi masalah yang dihadapinya; sementara janin
tersebut berstatus mayit, yang karenanya harus dikeluarkan.
Janin yang di bunuh dan wajib atasnya ghurrah adalah bayi yang suadh berbentuk ciptaan ( janin ), misalnya mempunyai jantung, tangan, kaki, kuku, mata, atau lainnya.
Mengenai peghentian kehamilan sebelum ditiupkannya ruh, para fuqojia telah berbeda pendapat.Ada yang membolehkan dan ada juga yang mengharamkan. Menurut kami, jika penghentian kehamilan itij dilakukan setelah empat puluh hari usia kehamilan, saat telah terbentuknya janin ( ada bentuknya sebagai manusia ), maka hukumnya haram. Karenanya, berlaku hukum penghentian kehamilan setelah ruhnya ditiupkan, dan padanya berlaku diyat ghurrah tertentu.
Janin yang di bunuh dan wajib atasnya ghurrah adalah bayi yang suadh berbentuk ciptaan ( janin ), misalnya mempunyai jantung, tangan, kaki, kuku, mata, atau lainnya.
Mengenai peghentian kehamilan sebelum ditiupkannya ruh, para fuqojia telah berbeda pendapat.Ada yang membolehkan dan ada juga yang mengharamkan. Menurut kami, jika penghentian kehamilan itij dilakukan setelah empat puluh hari usia kehamilan, saat telah terbentuknya janin ( ada bentuknya sebagai manusia ), maka hukumnya haram. Karenanya, berlaku hukum penghentian kehamilan setelah ruhnya ditiupkan, dan padanya berlaku diyat ghurrah tertentu.
Jika janin tersebut belum berusia
enam bulan, tetapi kalau janin tersebut tetap dipertahankan dalam rahim ibunya,
maka nyawa ibunya akan terancam. Dokter pun sepakat, kalau janin tersebut tetap
dipertahankan menurut dugaan kuat atau hampir bisa dipastikan nyawa ibunya
tidak akan selamat, atau mati. Dalam kondisi seperti ini, kehamilannya boleh
dihentikan, dengan cara menggugurkan kandungannya, yang dilakukan untuk
menyembuhkan dan menyelamatkan nyawa ibunya. Alasannya, karena Rasulullah saw.
memerintahkan berobat dan mencari kesembuhan. Di samping itu, jika janin
tersebut tidak digugurkan, ibunya akan meninggal, janinnya pun sama, padahal
dengan janin tersebut digugurkan, nyawa ibunya akan tertolong, sementara
menyelamatkan nyawa ( kehidupan ) tersebut diperintahkan oleh Islam.
3.2 Saran
Kami menyadari bahwa makalah ini jauh dari kata SEMPURNA dan
masih banyak kekurangan dalam hal materi yang disampaikan maupun dalam
pengetikan.Maka dari itu saya mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca
yang bersifat konstruktif.Untuk kedepannya saya dapat menyempurnakan makalah
ini.
DAFTAR PUSTAKA
Magnis, Franz Dr. Suseno. 1989. Etika Dasar/ Masalah-masalah pokok filsafat
moral, Yogyakarta : Pustaka Filsafat.
Mohammad, Kartono. 1998. Kontradiksi Dalam Kesehatan Reproduksi. Jakarta : Pustaka Sinar
Harapan
http://rahmatikhsanmubut.blogspot.com/2014/06/makalah-bahaya-aborsi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar