Minggu, 08 Maret 2015

Makalah Teknik Merawat Jenazah



KATA PENGANTAR

Puji Syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa,karena dengan rahmat dan karunia-Nya kami dapat menyusun makalah ini tanpa suatu halangan apapun.
Makalah ini disusun untuk memenuhi nilai tugas PAI,disamping itu penyusun berharap agar makalah ini dapat bermanfaat bagi penulis dan pembacanya agar dapat mengetahui tentang Tata Cara Perawatan Jenazah yang Benar.
Kami menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini masih banyak kekurangan dan masih jauh dari sempurna , oleh karena itu penyusun mengharap kritik dan saran dari pembaca sehingga dalam pembuatan makalah  lainnya menjadi lebih baik lagi.Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua.Amin Ya Rabbal Alamin.



                                                                                                Tulungagung,13 November 2014

                                                                                                                        Penyusun

                      

                                                                                   












BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang

Kita ketahui bahwa petunjuk Rasulullah saw. Dalam masalah penanganan jenazah adalah petunjuk dan bimbingan yang terbaik dan berbeda dengan petunjuk umat-umat lainnya. Bimbingan beliau dalam hal mengurus jenazah didalamnya mencakup aturan yang memperhatikan sang mayat. Termasuk member tuntunan yaitu bagaimana sebaiknya keluarga dan kerabatnya memperlakukan jenazah/mayat
Dengan demikian, petunjuk dan bimbingan Rasulullah saw. Dalam mengurus jenazah ini merupakan potret aturan yang paling sempurna bagi sang mayat. Aturan yang sangat sempurna dalam mempersiapkan seorang yang telah meninggal untuk kemudian bertemu dengan Rabbnya dengan kondisi yang paling baik. Bukan hanya itu, keluarga dan orang-orang yang terdekat sang mayat pun disiapkan sebagai barisan orang-orang yang memuji Allah dan memintakan ampunan serta rahmat-Nya bagi yang meninggal.

B.     Rumusan Masalah
1.            Bagaimana Tata Cara Mengurus Jenazah?
2.            Bagaimana Perihal Sholat Jenazah?
3.            Bagaimana Tata cara Penguburan Jenazah?
4.            Bagaimana perihal takziah?
5.            Bagaimana perihal ziarah kubur?

C.    Tujuan
1.            Untuk mengetahui tuntunan dalam mengurus jenazah sesuai syariat Islam.
2.            Untuk mengetahui bagaimana tata cara yang terbaik dalam mengiring jenazah hingga mengantarkannya ke dalam liang kubur sebagai bentuk penghormatan terakhir baginya.




BAB II
PEMBAHASAN
A. TATA CARA MEMANDIKAN JENAZAH
1. Alat dan bahan yang dipergunakan

Alat-alat yang dipergunakan untuk memandikan jenazah adalah sebagai berikut:
-          Kapas
-          Dua buah sarung tangan untuk petugas yang memandikan
-          Sebuah spon penggosok
-          Alat penggerus untuk menggerus dan menghaluskan kapur barus – Spon-spon plastik
-          Shampo
-          Sidrin (daun bidara)
-          Kapur barus
-          Masker penutup hidung bagi petugas
-          Gunting untuk memotong pakaian jenazah sebelum dimandikan
-          Air
-           Pengusir bau busuk
-          Minyak wangi

>Daun Sidr (Bidara)


2. Menutup aurat si mayit
menutup aurat mayit
Dianjurkan menutup aurat si mayit ketika memandikannya. Dan melepas pakaiannya, serta menutupinya dari pandangan orang banyak. Sebab si mayit barangkali berada dalam kondisi yang tidak layak untuk dilihat. Sebaiknya papan pemandian sedikit miring ke arah kedua kakinya agar air dan apa-apa yang keluar dari jasadnya mudah mengalir darinya.
3. Tata cara memandikan

Seorang petugas memulai dengan melunakkan persendian jenazah tersebut. Apabila kuku-kuku jenazah itu panjang, maka dipotongi. Demikian pula bulu ketiaknya. Adapun bulu kelamin, maka jangan mendekatinya, karena itu merupakan aurat besar. Kemudian petugas mengangkat kepala jenazah hingga hampir mendekati posisi duduk. Lalu mengurut perutnya dengan perlahan untuk mengeluarkan kotoran yang masih dalam perutnya. Hendaklah memperbanyak siraman air untuk membersihkan kotoran-kotoran yang keluar.

Petugas yang memandikan jenazah hendaklah mengenakan lipatan kain pada tangannya atau sarung tangan untuk membersihkan jasad si mayit (membersihkan qubul dan dubur si mayit) tanpa harus melihat atau menyentuh langsung auratnya, jika si mayit berusia tujuh tahun ke atas.
4. Mewudhukan jenazah
Selanjutnya petugas berniat (dalam hati) untuk memandikan jenazah serta membaca basmalah. Lalu petugas me-wudhu-i jenazah tersebut sebagaimana wudhu untuk shalat. Namun tidak perlu memasukkan air ke dalam hidung dan mulut si mayit, tapi cukup dengan memasukkan jari yang telah dibungkus dengan kain yang dibasahi di antara bibir si mayit lalu menggosok giginya dan kedua lubang hidungnya sampai bersih.
Selanjutnya, dianjurkan agar mencuci rambut dan jenggotnya dengan busa perasan daun bidara atau dengan busa sabun. Dan sisa perasan daun bidara tersebut digunakan untuk membasuh sekujur jasad si mayit.
5. Membasuh tubuh jenazah

Setelah itu membasuh anggota badan sebelah kanan si mayit. Dimulai dari sisi kanan tengkuknya, kemudian tangan kanannya dan bahu kanannya, kemudian belahan dadanya yang sebelah kanan, kemudian sisi tubuhnya yang sebelah kanan, kemudian paha, betis dan telapak kaki yang sebelah kanan.

Selanjutnya petugas membalik sisi tubuhnya hingga miring ke sebelah kiri, kemudian membasuh belahan punggungnya yang sebelah kanan. Kemudian dengan cara yang sama petugas membasuh anggota tubuh jenazah yang sebelah kiri, lalu membalikkannya hingga miring ke sebelah kanan dan membasuh belahan punggung yang sebelah kiri. Dan setiap kali membasuh bagian perut si mayit keluar kotoran darinya, hendaklah dibersihkan.
Banyaknya memandikan: Apabila sudah bersih, maka yang wajib adalah memandikannya satu kali dan mustahab (disukai/sunnah) tiga kali. Adapun jika belum bisa bersih, maka ditambah lagi memandikannya sampai bersih atau sampai tujuh kali (atau lebih jika memang dibutuhkan). Dan disukai untuk menambahkan kapur barus pada pemandian yang terakhir, karena bisa mewangikan jenazah dan menyejukkannya. Oleh karena itulah ditambahkannya kapur barus ini pada pemandian yang terakhir agar baunya tidak hilang.
Dianjurkan agar air yang dipakai untuk memandikan si mayit adalah air yang sejuk, kecuali jika petugas yang memandikan membutuhkan air panas untuk menghilangkan kotoran-kotoran yang masih melekat pada jasad si mayit. Dibolehkan juga menggunakan sabun untuk menghilangkan kotoran. Namun jangan mengerik atau menggosok tubuh si mayit dengan keras. Dibolehkan juga membersihkan gigi si mayit dengan siwak atau sikat gigi. Dianjurkan juga menyisir rambut si mayit, sebab rambutnya akan gugur dan berjatuhan.
Setelah selesai dari memandikan jenazah ini, petugas mengelapnya (menghandukinya) dengan kain atau yang semisalnya. Kemudian memotong kumisnya dan kuku-kukunya jika panjang, serta mencabuti bulu ketiaknya (apabila semua itu belum dilakukan sebelum memandikannya) dan diletakkan semua yang dipotong itu bersamanya di dalam kain kafan. Kemudian apabila jenazah tersebut adalah wanita, maka rambut kepalanya dipilin (dipintal) menjadi tiga pilinan lalu diletakkan di belakang (punggungnya).
Faedah
-          Apabila masih keluar kotoran (seperti: tinja, air seni atau darah) setelah dibasuh sebanyak tujuh kali, hendaklah menutup kemaluannya (tempat keluar kotoran itu) dengan kapas, kemudian mencuci kembali anggota yang terkena najis itu, lalu si mayit diwudhukan kembali. Sedangkan jika setelah dikafani masih keluar juga, tidaklah perlu diulangi memandikannya, sebab hal itu akan sangat merepotkan.
-          Apabila si mayit meninggal dunia dalam keadaan mengenakan kain ihram dalam rangka menunaikan haji atau umrah, maka hendaklah dimandikan dengan air ditambah perasaan daun bidara seperti yang telah dijelaskan di atas. Namun tidak perlu dibubuhi wewangian dan tidak perlu ditutup kepalanya (bagi jenazah pria). Berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam mengenai seseorang yang wafat dalam keadaan berihram pada saat menunaikan haji.
-          Orang yang mati syahid di medan perang tidak perlu dimandikan, namun hendaklah dimakamkan bersama pakaian yang melekat di tubuh mereka. Demikian pula mereka tidak perlu dishalatkan.
-          Janin yang gugur, bila telah mencapai usia 4 bulan dalam kandungan, jenazahnya hendaklah dimandikan, dishalatkan dan diberi nama baginya. Adapun sebelum itu ia hanyalah sekerat daging yang boleh dikuburkan di mana saja tanpa harus dimandikan dan dishalatkan.
-          Apabila terdapat halangan untuk memamdikan jenazah, misalnya tidak ada air atau kondisi jenazah yang sudah tercabik-cabik atau gosong, maka cukuplah ditayamumkan saja. Yaitu salah seorang di antara hadirin menepuk tanah dengan kedua tangannya lalu mengusapkannya pada wajah dan kedua punggung telapak tangan si mayit.
-          Hendaklah petugas yang memandikan jenazah menutup apa saja yang tidak baik untuk disaksikan pada jasad si mayit, misalnya kegelapan yang tampak pada wajah si mayit, atau cacat yang terdapat pada tubuh si mayit dll.
B. TATA CARA MENGKAFANI JENAZAH
1. Kafan-kafan mesti sudah disiapkan setelah selesai memandikan jenazah dan menghandukinya

Mengkafani jenazah hukumnya wajib dan hendaklah kain kafan tersebut dibeli dari harta si mayit. Hendaklah didahulukan membeli kain kafannya dari melunaskan hutangnya, menunaikan wasiatnya dan membagi harta warisannya. Jika si mayit tidak memiliki harta, maka keluarganya boleh menanggungnya.
2. Mengkafani jenazah

Dibentangkan tiga lembar kain kafan, sebagiannya di atas sebagian yang lain. Kemudian didatangkan jenazah yang sudah dimandikan lalu diletakkan di atas lembaran-lembaran kain kafan itu dengan posisi telentang. Kemudian didatangkan hanuth yaitu minyak wangi (parfum) dan kapas. Lalu kapas tersebut dibubuhi parfum dan diletakkan di antara kedua pantat jenazah, serta dikencangkan dengan secarik kain di atasnya (seperti melilit popok bayi).
Kemudian sisa kapas yang lain yang sudah diberi parfum diletakkan di atas kedua matanya, kedua lubang hidungnya, mulutnya, kedua telinganya dan di atas tempat-tempat sujudnya, yaitu dahinya, hidungnya, kedua telapak tangannya, kedua lututnya, ujung-ujung jari kedua telapak kakinya, dan juga pada kedua lipatan ketiaknya, kedua lipatan lututnya, serta pusarnya. Dan diberi parfum pula antara kafan-kafan tersebut, juga kepala jenazah.

Selanjutnya lembaran pertama kain kafan dilipat dari sebelah kanan dahulu, baru kemudian yang sebelah kiri sambil mengambil handuk/kain penutup auratnya. Menyusul kemudian lembaran kedua dan ketiga, seperti halnya lembaran pertama. Kemudian menambatkan tali-tali pengikatnya yang berjumlah tujuh utas tali. Lalu gulunglah lebihan kain kafan pada ujung kepala dan kakinya agar tidak lepas ikatannya dan dilipat ke atas wajahnya dan ke atas kakinya (ke arah atas). Hendaklah ikatan tali tersebut dibuka saat dimakamkan. Dibolehkan mengikat kain kafan tersebut dengan enam utas tali atau kurang dari itu, sebab maksud pengikatan itu sendiri agar kain kafan tersebut tidak mudah lepas (terbuka).

[Untuk pembahasan tata cara shalat jenazah, insya Allah akan kami jadikan artikel tersendiri]
C. TATA CARA MENGUBURKAN JENAZAH
Disunnahkan membawa jenazah dengan usungan jenazah yang di panggul di atas pundak dari keempat sudut usungan.

Disunnahkan menyegerakan mengusungnya ke pemakaman tanpa harus tergesa-gesa. Bagi para pengiring, boleh berjalan di depan jenazah, di belakangnya, di samping kanan atau kirinya. Semua cara ada tuntunannya dalam sunnah Nabi.
Para pengiring tidak dibenarkan untuk duduk sebelum jenazah diletakkan, sebab Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam telah melarangnya.

Disunnahkan mendalamkan lubang kubur, agar jasad si mayit terjaga dari jangkauan binatang buas, dan agar baunya tidak merebak keluar.
Lubang kubur yang dilengkapi liang lahad lebih baik daripada syaq. Dalam masalah ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda:
“Liang lahad itu adalah bagi kita (kaum muslimin), sedangkan syaq bagi selain kita (non muslim).” (HR. Abu Dawud dan dinyatakan shahih oleh Syaikh Al-Albani dalam “Ahkamul Janaaiz” hal. 145)

Lahad adalah liang (membentuk huruf U memanjang) yang dibuat khusus di dasar kubur pada bagian arah kiblat untuk meletakkan jenazah di dalamnya.
Syaq adalah liang yang dibuat khusus di dasar kubur pada bagian tengahnya (membentuk huruf U memanjang).

- Jenazah siap untuk dikubur. Allahul musta’an.

- Jenazah diangkat di atas tangan untuk diletakkan di dalam kubur.

- Jenazah dimasukkan ke dalam kubur. Disunnahkan memasukkan jenazah ke liang lahat dari arah kaki kuburan lalu diturunkan ke dalam liang kubur secara perlahan. Jika tidak memungkinkan, boleh menurunkannya dari arah kiblat.
- Petugas yang memasukkan jenazah ke lubang kubur hendaklah mengucapkan: “BISMILLAHI WA ‘ALA MILLATI RASULILLAHI (Dengan menyebut Asma Allah dan berjalan di atas millah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam).” ketika menurunkan jenazah ke lubang kubur. Demikianlah yang dilakukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam.

Disunnahkan membaringkan jenazah dengan bertumpu pada sisi kanan jasadnya (dalam posisi miring) dan menghadap kiblat sambil dilepas tali-talinya selain tali kepala dan kedua kaki.
- Tidak perlu meletakkan bantalan dari tanah ataupun batu di bawah kepalanya, sebab tidak ada dalil shahih yang menyebutkannya. Dan tidak perlu menyingkap wajahnya, kecuali bila si mayit meninggal dunia saat mengenakan kain ihram sebagaimana yang telah dijelaskan.

- Setelah jenazah diletakkan di dalam rongga liang lahad dan tali-tali selain kepala dan kaki dilepas, maka rongga liang lahad tersebut ditutup dengan batu bata atau papan kayu/bambu dari atasnya (agak samping).

- Lalu sela-sela batu bata-batu bata itu ditutup dengan tanah liat agar menghalangi sesuatu yang masuk sekaligus untuk menguatkannya.

- Disunnahkan bagi para pengiring untuk menabur tiga genggaman tanah ke dalam liang kubur setelah jenazah diletakkan di dalamnya. Demikianlah yang dilakukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam. Setelah itu ditumpahkan (diuruk) tanah ke atas jenazah tersebut.
- Hendaklah meninggikan makam kira-kira sejengkal sebagai tanda agar tidak dilanggar kehormatannya, dibuat gundukan seperti punuk unta, demikianlah bentuk makam Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam (HR. Bukhari).

- Kemudian ditaburi dengan batu kerikil sebagai tanda sebuah makam dan diperciki air, berdasarkan tuntunan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam (dalam masalah ini terdapat riwayat-riwayat mursal yang shahih, silakan lihat “Irwa’ul Ghalil” II/206). Lalu diletakkan batu pada makam bagian kepalanya agar mudah dikenali.
- Haram hukumnya menyemen dan membangun kuburan. Demikian pula menulisi batu nisan. Dan diharamkan juga duduk di atas kuburan, menginjaknya serta bersandar padanya. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam telah melarang dari hal tersebut. (HR. Muslim)
- Kemudian pengiring jenazah mendoakan keteguhan bagi si mayit (dalam menjawab pertanyaan dua malaikat yang disebut dengan fitnah kubur). Karena ketika itu ruhnya dikembalikan dan ia ditanya di dalam kuburnya. Maka disunnahkan agar setelah selesai menguburkannya orang-orang itu berhenti sebentar untuk mendoakan kebaikan bagi si mayit (dan doa ini tidak dilakukan secara berjamaah, tetapi sendiri-sendiri!). Sesungguhnya mayit bisa mendapatkan manfaat dari doa mereka.
D. Takziah
Takziyah berasal dari kata ‘azza-yu’azzi yang artinya berduka cita atau berbela sungkawa atas musibah yang menimpa. Dalam konteks muamalah Islam, takziyah adalah mendatangi keluarga orang yang terkena musibah meninggal dunia dengan maksud menghibur keluarga yang ditinggalkan menyabarkannya agar jangan berkeluh kesah, mendoakan zenajah supaya dosanya diampuni, serta dengan ungkapan-ungkapan yang dapat menenangkan perasaan dan menghilangkan kesedihan.
Orang yang melakukan takziyah adalah mereka yang mampu merasakan kesedihan atau duka yang dialami saudaranya. Hal ini jelas termasuk dalam kategori amar ma’ruf nahi munkar yang merupakan salah satu fundamen ajaran Islam. Lebih dari itu, takziyah adalah aplikasi dari sikap saling menolong dan bekerja sama dalam kebaikan dan ketakwaan. Allah SWT berfirman :
”Dan saling menolonglah kamu sekalian dalam kebaikan dan ketakwaan.” (QS Al-Maidah:2)
Takziyah boleh jadi dianggap hal yang sepele oleh sebagian kalangan. Sikap seperti ini kemungkinan besar karena takziyah masih dianggap sebagai aktivitas yang kurang bermanfaat secara langsung dan cenderung hanya membuang-buang waktu. Akibatnya, banyak orang yang tidak melakukan takziyah, meski orang yang baru mendapatkan musibah itu berada di sekitar tempat tinggalnya.
Dalam pandangan Rasulullah SAW, takziyah mempunyai nilai dan keutamaan tinggi bagi yang melakukannya. Beliau bersabda :
”Tidaklah seorang Mukmin yang melakukan takziyah atas musibah yang menimpa saudaranya, kecuali Allah akan memakaikan untuknya permata kemuliaan pada hari kiamat.” (HR Ibnu Majah dan Al-Baihaqi).
Hikmahnya dengan sering-sering takziyah, setiap orang menjadi ingat bahwa setiap manusia akan mati. Tak ada satu pun manusia yang bisa menolak kematian. Singkatnya, selain sebagai wujud hubungan baik antar manusia, takziyah juga merupakan media untuk mengingatkan manusia terhadap sesuatu yang pasti, yaitu kematian.
Dengan sering melakukan takziyah, seseorang terdorong untuk ber-muhasabah (introspeksi) atas semua aktivitas yang telah dilakukannya. Semakin sering takziyah dilakukan, semakin kuat pula keyakinan akan datangnya kematian. Jika demikian, akan semakin tumbuh semangat mengisi hidup dengan perbuatan baik dan amal saleh. Pendek kata, takziyah adalah sumber inisiatif positif yang mengarahkan manusia menjadi hamba Allah yang saleh dan bertakwa.
Tazkiyah dimaksudkan sebagai cara untuk memperbaiki seseorang dari
tingkat yang rendah ke tingkat yang lebih tinggi di dalam hal sikap, sifat,
kepribadian dan karakter. Semakin sering seseorang melakukan tazkiyah pada karakter kepribadiannya, semakin Allah membawanya ketingkat keimanan yang lebih tinggi. Dalam hal yang sama juga tazkiyah terhadap harta dan kekayaan. Semakin banyak kita mengeluarkan zakat dari harta yang dimiliki, semakin kita memperkaya dunia dan kehidupan akhirat.
Adapun adab-adab ketika bertakziah adalah sebagai berikut:
1.          seorang yang mendengar musibah kematian, hendaknya segera mangucapkan.
ﺇﻧﺍﻠﻠﻪﻭٳﻦﺇﻟﻟﻪﺮﺟﻌﻭﻦ
Artinya: “ sesungguhnya kami adalah milik allah dan kepadanya kami  akan kembali.”
2.          berpakaian rapi, sopan dan usahakan berwarna gelap
3.          mengucapkan rasa turut berduka cita dengan perasan tulus
4.          menyarankan agar keluarga yang ditinggalkan sabar, tabah dan ikhlas menerima takdir Allah SWT.
5.          memberikan sekedar bantuan untuk meringankan beban keluarga yang terkena musibah.
6.          hendaknya ikut menyalatkan jenazah.
Sebaiknya takziah dilakukan ketika jenazah dishalatkan sampai dengan jenzah dikubrkan. Akan tetapi, bila kita ada keperluan lain boleh hanya sampai pada saat jenazah diberangkatkan.
Rasulullah bersabda  :
“ siapa saja yang mendatangi jenazah hingga dishalatkan, maka baginya pahala satu qirat. Dan siapa saja yang mendatangi jenazah hingga dikubur, maka baginya dua qirat.
Ditanya: apakah dua qirat itu?
Beliau bersabda :
“semisal dua gunung yang besar.”(h.r mutaffaq ‘alaih)

Adapun hikmah bertakziah  sbb:
1.          keluarga yang tertimpa musibah kematian akan terhibur dengan kedatangan kita
2.          dapat menyambung tali silaturahmi dengan keuarga yang terkena musibah
3.          ikut mendoakan jenazah agar dosa-dosanya diampuni.
4.          mendapatkan pahala dari Allah SWT.
5.          sebagai penghormatan terakhir kepada almarhum/mah.
6.          dapat mengingatkan akan kematian.
E. Ziarah Kubur
Definisi Ziarah Kubur
            Secara etimologi ziarah berasal dari kata  زَارَهُ يَزُورُهُ زِيَارَةً وَزَوْرًا yang berarti قَصَدَهُ, yaitu hendak bepergian menuju suatu tempat (al Mishbahul Munir).  Berdasarkan hal ini makna dari berziarah kubur adalah قَصَد اْلقُبُوْرَ , sengaja untuk bepergian ke kuburan.
Sedangkan dalam terminologi syar’i, makna ziarah kubur adalah sebagaimana yang dikemukakan oleh al Qadli ‘Iyadl rahimahullah,
“(Yang dimaksud dengan ziarah kubur) adalah mengunjunginya dengan niat mendo’akan para penghuni kubur (orang yang telah meniggal) serta mengambil pelajaran dari keadaan mereka” (al Mathla’ ‘alaa Abwabil Fiqhi 1/119; Asy Syamilah).
Macam-macam Ziarah Kubur
Ziarah kubur terbagi menjadi tiga macam, yaitu:
1. Ziarah Syar’i
Yaitu ziarah yang telah disyari’atkan oleh Islam dan harus terpenuhi ada tiga syarat:
1). Tidak sungguh-sungguh (menyengaja) mengadakan perjalanan kepadanya
Dalilnya adalah hadits dari Abu Sa’id Al-Khudriy radhiyallahu ‘anhu dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya), “Janganlah kalian bersungguh-sungguh (menyengaja) mengadakan perjalanan kecuali kepada tiga masjid (yaitu): masjidku ini (Masjid Nabawi), Masjidil Haram, dan Masjidil Aqsha.” (H.R. Al-Bukhariy dan Muslim)
 2). Tidak boleh mengatakan perkataan yang keji
Dalilnya adalah hadits dari Buraidah radhiyallahu ‘anhu dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya), “(Dulu) Aku pernah melarang kalian berziarah kubur, maka (sekarang) berziarahlah kalian.” (H.R. Muslim). Diriwayatkan juga oleh An-Nasa`iy dengan sanad shahih dalam kitab Al-Janaa`iz bab (100) 4/89 dengan lafazh, “… (Dulu) Aku pernah melarang kalian berziarah kubur, maka (sekarang) barangsiapa yang ingin berziarah maka berziarahlah dan jangan mengatakan perkataan yang keji.”
2. Ziarah Bid’ah
Yaitu ziarah yang tidak terpenuhi padanya satu syarat dari syarat-syarat yang telah disebutkan, apalagi lebih dari satu syarat. Misalnya datang dari jauh-jauh untuk ziarah ke kuburan, atau beribadah kepada Allah di sekitar kuburan dengan anggapan dan perasaan mereka bahwa hal ini lebih mengkhusyu’kan dalam beribadah. Atau mengkhususkan hari-hari tertentu. Semuanya ini adalah perbuatan bid’ah.
3. Ziarah Syirik
Yaitu ziarah di mana pelakunya terjerumus pada salah satu jenis dari jenis-jenis kesyirikan seperti berdo’a (meminta) kepada selain Allah, atau menyembelih untuk mereka, atau bernadzar untuk mereka, atau beristighatsah kepada mereka, atau meminta perlindungan kepada mereka, atau meminta anak, meminta pertolongan, hujan, kesembuhan atau untuk mengalahkan musuh dan menghilangkan kemudharatan/bahaya serta mendatangkan kemanfaatan dan yang lainnya dari jenis-jenis kesyirikan
Hal-hal yang Dilarang Saat Ziarah Kubur/ Bid’ah-Bid’ah Ziarah Kubur
  • Kesyirikan
Syirik yang mungkin sering terjadi di kuburan adalah:
  • Menyembelih untuk penghuni kubur
  • Menunaikan nadzar kepadanya
  • Memberikan persembahan kepada penghuni kubur yang disertai dengan keyakinan dan perasaan cinta dan atau berharap dan atau takut terhadap penghuni kubur
  • Bertawakkal kepadanya
  • Berdoa kepadanya
  • Meminta pertolongan untuk mendapatkan kebaikan (isti’ânah) atau untuk lepas dari kesulitan (istighatsah) pada penghuni kubur
  • Thawaf pada kuburan, dan
  • Shalat menghadap kuburan.
Nabi shallallâhu ‘alaihi wa âlihi wa sallam bersabda:
لاَ تُصَلُّوْا إِلَى الْقُبُوْرِ وَلاَ تَجْلِسُوْا عَلَيْهَا
“Janganlah kalian shalat menghadap kuburan dan jangan pula kalian duduk di atasnya.” Diriwayatkan oleh Imam Muslim dari hadits Abi Martsad Al-Ghana
Hikmah dan manfaat Ziarah Kubur
1.      Akan mengingatkan pada pada akhirat dan kematian sehingga dapat memberikan pelajaran dan Ibrah,bagi orang yang berziarah sehingga dapat memberikan dampak yang positif dalam kehidupan.
2.      Mendoakan keselamatan bagi orang-orang yang telah meninggal dunia dan memohon ampunan untuk mereka atas segala amalan di dunia.
3.      Untuk Menghidupkan sunah yang telah diajarkan oleh Rasulullah S.A.W.
4.      Untuk mendapatkan pahala kebaikan dari Allah dengan ziarah kubur yang dilakukannya.
5.      Untuk melembutkan hati kita yang keras dan senantisa memikirkan perjalanan akhirat yang kelak mereka tempuh.
6.      Memikirkan bahwa tempat kembali kita adalah menuju ke surga atau neraka.
Tatacara berziarah Kubur
  1. Hendaklah berwudlu dahulu sebelum berziarah.
  2. Setelah sampai di pintu gerbang makam, supaya memberi salam: “Assalamu’alaikum ahladdiyaari minal mu’miniina wa inna insyaa-Allaahu bikum laahiquun nas-alullahalanaa walakumul ‘aafiyata”. Atau dengan salam: “Assalamu’alaikum daara qaumin mu’minin fa-innaa insyaa-Allaahu bikum laahiquun”. Kesejahteraan semoga bagimu wahai ahli kubur dari orang-orang Mu’min, InsyaAllah kami akan bertemu dengan kamu.
  3. Sesampainya di depan makam yang dituju (misalnya kemakam orang tua) kemudian menghadap kearah muka mayat (menghadap kearah timur) sambil mengucap salam khusus ke mayat tersebut, yaitu: Assalamu’alaikum ya………….. (sebutkan nama yang diziarahi).
  4. Bacalah ayat-ayat atau surat-surat dari Al-Qur’an, seperti membaca surat Yasin, Ayat Kursi atau membaca Tahlil, dll.
  5. Sebagaimana disebutkan dalam hadist riwayat Abu Dawud bahwasanya,”Dari Ma’qil bin Yasar ia berkata,Rasulullah bersabda,”Bacalah surat Yasin pada orang-orang mati diantara kamu.”(HR.Abu Dawud)
  6. Selesai itu, berahlihlah menghadap ke arah Qiblat (kearah barat), arah punggungnya si mayat dengan membaca do’a (dengan khusyuk). Peringatan: Berdo’a yang dimaksud di atas, bukanlah minta kepada kuburan, tetapi mohon kepada Allah SWT agar yang diziarahi dan penghuni seluruh kuburan tersebut selamat dan senang di “sana”, juga berdo’a mohon kepada Allah SWT agar dirinya sendiri kelak dimasukkan ke Surga.
  7. Dalam melakukan ziarah itu, hendaknya dilakukan dengan penuh rasa hormat dan khidmat serta khusyu’ (tenang).
  8.  Hendaknya dalam hati ada ingatan bahwa aku pasti akan mengalami seperti dia (mati).
  9.  Setelah berziarah hendaknya memperbanyak amal-amal kebaikkan dan menambah bakti ta’atnya kepada Allah SWT.
  10. Hendaknya jangan menduduki nisan kubur dan melintasi di atasnya, karena hal itu termasuk perbuatan Idza’ (menyakitkan) terhadap mayit dan yang punya kubur, keluarganya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar